JURNALSUKABUMI.COM – Tim Maung Hideung Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil menguak modus serta identitas sindikat kawanan terduga pengganjal ATM.
Berdasarkan Konferensi Pers Polres Sukabumi, Rabu (03/02/202) malam ini, sebanyak enam orang tersangka pelaku yang merupakan jaringan antar provinsi berhasil diciduk polisi di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi.
Masing-masing pelaku berinisial I (46), DY (31), S (31), AS (22), AS (25) dan ES (32). Seluruhnya tercatat merupakan warga Provinsi Lampung.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, didampingi Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika para pelaku pertama kali melancarkan aksinya di sebuah minimarket yang berada di Jalan Raya Cisaat, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dalam aksinya tersebut komplotan pelaku berhasil menguras uang dari ATM korban ratusan juta rupiah.
“Mereka pertama kali melancarkan aksinya di Minimarket Cisaat Kabupaten Sukabumi. Bahkan, memakan korban yang merasa kehilangan uang sebanyak Rp 153juta,” kata AKBP Sumarni kepada wartawan.
Setelah adanya laporan tersebut Polisi pun langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan pembuntutan selama dua bulan. Alhasil, petugas yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar berhasil mengamankan keenam pelaku di sebuah minimarket yang berada di Jalan Siliwangi, Kota Sukabumi.
“Kita amankan mereka pada saat akan kembali melancarkan aksinya. Saat upaya penangkapan, para pelaku mencoba untuk melarikan diri hingga melakukan perlawanan dengan cara menabrakan kendaraan yang digunakanya,” imbuhnya.
“Kami terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara secara tegas dan terukur sehingga dapat diamankan sebanyak enam orang pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM berikut dengan barang bukti,” sambungnya.
Lanjut Sumarni, setelah dilakukan pengungkapan itu, ternyata keenam pelaku merupakan jaringan antar provinsi dan sudah melancarkan aksinya di beberapa wilayah Jabodetabek.
“Mereka merupakan jaringan provinsi dan telah melakukan aksinya di beberap tempat yang berada di luar daerah Kota Sukabumi seperti Jakarta, Bandung Bogor dan tempat lainya. Saat ini, kita masih melakukan pengembangan,” paparnya.
Selain pelaku, dari pengungkap itu polisi berhasil berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa dua unit kendaraan roda empat, satu tusuk gigi, 8 unit handphone berbagi merk, 107 ATM, enam dompet dan uang tunai sebanyak Rp153 juta.
“Akibat perbuatanya para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












