JURNALSUKABUMI.COM – Masyarakat Kota Sukabumi yang akan mengadakan kegiatan melibatkan banyak orang, nampaknya anda harus bersiap-siap. Pemerintah Kota Sukabumi berencana menerapkan aturan baru yakni meminta keterangan vaksinasi.
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Sabtu (30/01/21). Langkah tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Sukabumi
“Sangat memungkinkan jika nanti ada suatu acara harus dilengkapi ijin keterangan vaksin. Itu menjadi persyaratan,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Lanjut dia, untuk proses vaksinasi kepada maysrakat sendiri akan dilakukan tahap dua, setelah para tenaga kesehatan di Kota Sukabumi.
“Saat ini sudah mulai tempatnya sendiri akan dilakukan di 24 tempat berbeda secara bertahap,” imbuhnya.
Sementara untuk vaksin jenis sinovac ini, masyarakat diminta untuk tidak khawatir lantaran, vaksin tersebut halal dan dipastikan aman jika mulai di vaksinasi kepad masyarakat.
“Insyaallah vaksin ini aman suci dan halah jadi tidak perlu ada keresahan,” imbuhnya.
Dia pun menambahkan, vaksin ini merupakan upaya dan langkah ikhtiar Pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Ini adalah salah satu upaya ikhtiar terbaik yang direncanakan oleh pemerintah,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












