Ini Rincian Dugaan Pelanggaran Pilkada Sukabumi, Pelaporan Kades Mendominasi?

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, mencatat sejumlah laporan pelanggaran selama berjalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukabumi kemarin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi,Teguh Hariyanto mengatakan, sejumlah pelaporan pelanggaran selama Pilkada sudah terselesaikan. Diantaranya, empat pelaporan pelanggaran sebelum pemungutan suara dan satu pasca pemungutan suara.

Sementara pada tahapan pencalonan kata dia, ada enam pelanggaran hukum lainnya yang diteruskan kepada Bupati Sukabumi. Diantaranya, Kepala Desa (Kades) 25 orang dan perangkat desa 11 orang.

“Untuk laporan Kades dihentikan, karena bukan merupakan pelanggaran dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Teguh kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (20/1/21).

Selain itu, satu laporan terhadap Plt Camat yang mendeklarasikan mendukung salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon). Kemudian, dua camat mendukung salah satu Bapaslon, satu Kepala Dinas mendaftarkan diri kepada Parpol sebagai Balon.

“Masih laporan dalam tahapan pencalonan yaitu satu staf ahli bupati yang mendaftarkan diri kepada Parpol sebagai Balon dan satu Sekda yang mengahdiri kegiatan internal partai politik,” jelas Teguh.

Masih kata dia, adapun pada tahapan pemutakhiran data pemilih ada satu pelanggaran administrasi oleh Panwaslu Kecamatan dan diteruskan kepada PPK. Sementara, saat tahapan kampanye ada 9 dugaan pelanggaran tindak pidana dan dihentikan di Setra Gakumdu atau SG II.

“Dari 9 dugaan tersebut diantaranya, tiga Kades diteruskan kepada bupati karena melanggar hukum lainnya. Dua Kades dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran, satu orang calon wakil bupati dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran dan tiga camat diteruskan kepada KASN karena melanggar hukum lainnya,” rincinya.

Masih kata Teguh, pada saat tahapan masa tenang ada satu dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dihentikan dalam SG II (Pembahasan II). “Alhamdulillah di Pilkada tahun ini semua berjalan lancar dan semua permasalahan selesai,” tandasnya.

Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Tatap Musda XI, A.A. Brata Soedirdja Deklarasi Siap Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi
Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran
Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban
Tak Ada Toleransi! DPRD Sukabumi Desak Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Dituntaskan
Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang
Bawaslu Jabar Dorong Warga Jadi Pengawas Pemilu, Pahami Aturan dan Berani Laporkan Pelanggaran
Heri Gunawan dan Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif Masyarakat di Sukabumi
Persiapkan Pemilu 2029, Hergun Bedah 11 Isu Krusial RUU Pemilu dan Dorong Pendidikan Pemilih di Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Tatap Musda XI, A.A. Brata Soedirdja Deklarasi Siap Maju Jadi Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Relawan Manuk Dadali Menolak Keras Isu Pemilu Cepat, Hergun Terima Aspirasi Kawal Program Prabowo-Gibran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Perangkat Daerah Mangkir dari Paripurna DPRD, Wabup Andreas: Kehadiran Itu Kewajiban

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Tak Ada Toleransi! DPRD Sukabumi Desak Kasus Narkoba Kades Tamanjaya Dituntaskan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Suara Rakyat Bukan untuk Dibeli, Agus Firmansyah Dorong Warga Laporkan Politik Uang

Berita Terbaru