JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus komplotan, spesialis Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah Kota Sukabumi sejak tahun 2019 hingga 2021.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota itu, sedikitnya 14 unit kendaraan roda empat berbagai jenis berhasil diamankan selain itu tiga orang komplotan pencuri berhasil diringkus polisi.
Ketiga tersangka berasal dari Warung Kondang Kabupaten Cianjur, Kota Bogor dan Sumedang. Yakni, berinisial DW (45), TH (29) dan U (60) mereka masing-masing berperan sebagai pelaku hingga pendah mobil hasil curian.
“Mereka pertama kali ditangkap didaerah Kecamatan Cisaat, pada saat akan melakukan aksi pencurian kendaraan, diamankan pula satu buah mobil jenis avanza yang dilakukan untuk melakukan aksi kejahatan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas yang berisi alat-alat untuk melakukan pencurian,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni kepada wartawan, Kamis (14/01/21).
Lanjut Sumarni, para pelaku melakukan aksi kejahatanya di lima lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Yakni, di Jalan Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, di Kampung Cijambe, DesaSukaresmi, Kecamatan Cisaat, di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan Kacamatan Cisaat, di Jalan Perda RE Suryanta Kelurahan Naggeleng Kecamatan Citamiang dan terakhir di Kampung Sidangresmi, Kelurahan Babakan, Kecamatan Ciberem, Kota Sukabumi.
“Selain dari lima TKP, atas perkembangan dari petugas kami, para pelaku juga melakukan beberapa aksi pencurian mobil yang berada di Wilkum Polres Sukabumi Kota. Saat ini masih kita kembangkan,” imbuhnya.
Sumarni menjelaskan, modus operansi yang mereka lakukan pada saat menjalankan aksinya. Mereka merusak mobil dengan menggunakan kunci leter T berikut menggunakan mata kuncinya.
Setelah berhasil mencongkel jendela mobil dan merusaknya, kemudian mereka memasang kabel songket sampai mobil itu menyala.
“Setelah mobil itu berhasil menyala kemudian para pelaku langsung membawa kabur kendaraan roda empat yang berhasil dicuri itu,” bebernya.
Dari rentetan kasus tersebut Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sebanyak 14 unit kendaraan dari berbagai jenis seperti mobil pick up, avanza dan beberapa jenis lainnya.
Selain itu, barang-bukti yang dipakai para pelaku pun, seperti kunci leter T, satu bilah golok, kunci roda, hingga kunci stang kendaraan turut diamankan.
“Ya, mereka membawa senjata tajam, itu untuk melakukan perlawan jika dia kepergok oleh masyarakat pada saat mencuri,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, para pelaku kini tengah menjalani penahanan di Mapolres Sukabumi Kota untuk di lakukan proses lebih lanjut. Para tersangka pun kini terancam Pasal 363 KUHP Jo 56 KUHP, Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
Reporter: Rizki Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












