JURNALSUKABUMI.COM – Angka perceraian di Kota Sukabumi mengalami peningkatan hingga 776 perkara selama tahun 2020. Mayoritas gugatan cerai diajukan oleh ibu rumah tangga yang berusia muda dan masih produktif.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sukabumi, Asep Husni, menjelaskan rincian 776 kasus perceraian tersebut. Sebanyak 211 diantaranya termasuk dalam cerai talak, dan 565 cerai gugat.
“Mayoritas perempuan yang menggugat cerai masih berusia produktif atau masih muda,” kata Asep, Kamis (7/1/2021).
Jika dibandingkan dengan jumlah kasus pada tiga tahun sebelumnya, angka perceraian di Kota Sukabumi pada 2020 terbilang tinggi. Pada 2019, angka perceraian mencapai 737, kemudian pada 2018 ada 671 kasus, dan 589 perkara di tahun 2017.
Pada 2020, cerai gugat masih mendominasi terjadinya perceraian dan diakibatkan masalah perselisihan atau pertengkaran serta faktor ekonomi.
“Sebelum mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Hal ini, selain untuk menyatukan kembali pasangan suami istri, juga mengkonfirmasi alasan-alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan,” ujarnya.
Untuk pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Semisal, istri menggungat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.
Untuk itu, PA Kota Sukabumi akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.
“Dari semua perkara yang ditangani, hanya empat perkara yang berhasil dimediasi. Kebanyakan yang gagal itu salah satu nya tidak dapat menghadiri persidangan,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












