Warga Negara Asing Larang Masuk Indonesia Mulai 1-14 Januari

Selasa, 29 Desember 2020 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melarang atau menutup pintu bagi warga negara asing atau (WNA) masuk ke Indonesia mulai 1-14 Januari 202. Hal ini berkaitan dengan adanya varian baru covid-19.

Menteri Luan Negeri Retno Marsudi mengatakan, larangan bagi WNA masuk ke Indonesia sendiri atas dasar adanya varian baru covid-19. Namun jika ada WNA yang tiba atau masuk sebelum tanggal 1 Januari harus mengikuti sejumlah proses tahapan.

“Seperti menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR,” ungkap Menlu Retno Marsudi saat jumpa pers, di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/12/20).

Menurut Retno, jika saat ketibaan dengan hasil negatif, WNA tetap harus menjalani karantina selama lima hari, setelah karantina harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka WNA tersebut diperkenankan meneruskan perjalanan.

“Yang harus diingat juga WNA yang boleh masuk dikecualikan adalah bagi pejabat tertentu atau teratas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

Ditambahkan Retno, bagi Warga negara Indonesia (WNI) masih diizinkan kembali ke Tanah Air dengan sejumlah aturan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia. Sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama,” tambahnya

Aturan tersebut meliputi tes reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) hingga menjalani masa karantina. Berikut aturan bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia yang dibacakan Menlu Retno

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.
b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh pemerintah.
c. setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT PCT dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

 
Reporter: Ifan/Net II Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat
Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan
Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2
Hergun: Narasi Inkonstitusional Saiful Mujani Ancam Fondasi Demokrasi dan Konstitusi
Hergun Soroti Dilema WFH dan “Rapor Merah” Sengketa Lahan yang Hambat Investasi di Tangerang
GMNI Sukabumi Desak Pemerintah Bongkar Dalang Intelektual Penyiraman Air Keras Aktivis
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:07 WIB

Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Minggu, 26 April 2026 - 09:35 WIB

APPMBGI National Summit 2026, DPD Sukabumi: Kolaborasi Menuju Generasi Cerdas dan Sehat

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Akses KA Menuju Sukabumi Terganggu, Perjalanan KA Siliwangi Dibatalkan

Rabu, 15 April 2026 - 10:14 WIB

Arnold Herman Sama, Mahasiswa Nusa Putra University Menang Debut Tinju di Leindel Combat Sport Vol 2

Berita Terbaru

RAGAM

Gandeng BKPSDM, Bupati: Satpol PP Tegas dan Humanis

Senin, 11 Mei 2026 - 14:11 WIB