UMK di Kota Sukabumi Tahun 2021 Resmi Tidak Naik?

Kamis, 12 November 2020 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi untuk tahun 2021, resmi tidak naik. Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut pemerintah, memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenakaikan alias setara dengan upah minimum tahun 2020.

Selain itu, penetapan UMK Kota Sukabumi tersebut dilakukan setelah ada pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerjaan.

“Rekomendasi tersebut didasarkan pada surat dari kementerian yang ditindaklanjuti gubernur ditujukan ke kota/kabupaten untuk menetapkan UMK di wilayah masing-masing,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, usai menandatangani surat rekomendasi UMK Sukabumi tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Rabu (11/11/20).

Selanjutnya, hal tersebut juga mengacu kepada surat edaran gubernur Jawa Barat No 561/4795/Hukhan tertanggal 31 Oktober 2020 tentang Penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu ada berita acara kesepakatan Dewan Pengupahan Kota sukabumi Nomor 005/240/Depeko tanggal 3 Nopember 2020 tentang pembahasam UMK tahun 2021.

Atas dasar itu hasilnya kata Fahmi, disepakati tidak ada kenaikan maka besaran rekomendasi UMK tahun 2021 Rp 2.530.182,63.

”Jadi, angkanya sudah disepakati bersama yakni sama dengan besaran UMK 2020,” cetus dia.

Dengan kesepakatan ini kata Fahmi, bisa diambil hal positif dalam hal percepatan ekonomi perlu sama-sama legowo. Dimana dalam masa pandemi, semua harus menjaga kondusivitas khususnya hal-hal berhubungan dengan ekonomi.

“Intinya, semuanya bersepakat mampu menjaga iklim yang baik di Kota Sukabumi.Targetnya menyehatkan iklim investasi dan ekonomi di masa pandemi,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Miftah II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB