JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi membuka pelayanan terkait kesulitan pencairan program bantuan langsung tunai untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pelayanan tersebut mengenai kesulitan mencairkan bantuan dimaksud karena adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK dengan Nama yang tercantum.
“Saat ini masih melayani kesalahan data yang tidak bisa mencairkan di setiap unit BRI, karena namanya tidak sinkron dengan NIK,” Kata Nandang Sunandar Kepala Bidang DPKUKM kepada jurnalsukabumi.com, Senin (26/10/2020).
Syarat pencairan tersebut lanjut ia, dengan cara mendatangi kantor DPKUKM dan nantinya dibuatkan surat pengantar yang memberikan dukungan kalau penerima adalah orang yang sama sesuai daftar penerima.
“Bank tidak bisa mencairkan karena kesalahan contoh dalam pengetikan seharusnya dzeni di tulis Deni itu bank tidak bisa makanya di lampirkan surat dari dinas di sesuaikan dengan pengusulan,” jelasnya.
Hal tersebut menurut ia, karena kesalahan dalam penginputan data sebab keterbatasan pekerja dalam mengatasi program Bantuan Langsung Tunai berupa Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
“Saat ini yang ngantri, penerima bantuan tahap I yakni proses membuat keterangan untuk dibawa lagi ke BRI yunit,” imbuhnya.
Penerima bantuan UMKM mengalami penolakan, karena pihak perbankan menerapkan aturan yang ketat tentang tata cara pencairan dana bantuan UMKM. Agar dana tersebut tidak mengalir ke penerima yang sebenarnya tidak berhak.
Reporter: Ilham Nugraha/Devi II Redaktur: Ujang Herlan












