Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Tak Bisa Dicairkan, Begini Caranya

Selasa, 27 Oktober 2020 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi membuka pelayanan terkait kesulitan pencairan program bantuan langsung tunai untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pelayanan tersebut mengenai kesulitan mencairkan bantuan dimaksud karena adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK dengan Nama yang tercantum.

“Saat ini masih melayani kesalahan data yang tidak bisa mencairkan di setiap unit BRI, karena namanya tidak sinkron dengan NIK,” Kata Nandang Sunandar Kepala Bidang DPKUKM kepada jurnalsukabumi.com, Senin (26/10/2020).

Syarat pencairan tersebut lanjut ia, dengan cara mendatangi kantor DPKUKM dan nantinya dibuatkan surat pengantar yang memberikan dukungan kalau penerima adalah orang yang sama sesuai daftar penerima.

“Bank tidak bisa mencairkan karena kesalahan contoh dalam pengetikan seharusnya dzeni di tulis Deni itu bank tidak bisa makanya di lampirkan surat dari dinas di sesuaikan dengan pengusulan,” jelasnya.

Hal tersebut menurut ia, karena kesalahan dalam penginputan data sebab keterbatasan pekerja dalam mengatasi program Bantuan Langsung Tunai berupa Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

“Saat ini yang ngantri, penerima bantuan tahap I yakni proses membuat keterangan untuk dibawa lagi ke BRI yunit,” imbuhnya.

Penerima bantuan UMKM mengalami penolakan, karena pihak perbankan menerapkan aturan yang ketat tentang tata cara pencairan dana bantuan UMKM. Agar dana tersebut tidak mengalir ke penerima yang sebenarnya tidak berhak.

Reporter: Ilham Nugraha/Devi II Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK
Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:43 WIB

Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Cibadak, BPBD Sukabumi Salurkan 10 Ribu Liter untuk 315 KK

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Berita Terbaru