Ribuan Buruh GSI Ancam “Kepung” Pabrik 3 Hari, Desak Hal Ini

Selasa, 6 Oktober 2020 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Selain aksi spontan mogok kerja yang dilakukan ribuan buruh PT GSI 1 Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja juga menolak keras soal penetapan Undang-undang Omnibilus Law Cipta Kerja.

Buruh yang tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) PT GSI 1 Cikembar itu mengancam akan bertahan dan “mengepung” selama tiga hari kedepan, jika tuntutan tak kunjung dikabulkan.

“Tuntutan kami Pemerintah membatalkan Omnibuslaw Cipta Kerja yang sudah disahkan kemarin oleh DPR RI, ” kata Ketua SP TSK SPSI PT. GSI I Cikembar, Ferry Supriyadi kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (6/10/20).

Jika tuntutan tersebut masih tidak diindahkan, sebagai bentuk perlawanan dan protes para pekerja akan melakukan mogok kerja selama tiga hari yaitu, tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020 kedepan.

“Tuntutan kami satu, yakni pemerintah segera mencabut UU Omnibuslaw karena dampaknya sangat merugikan bagi kaum pekerja,” tegas Ferry.

Selain itu lanjut dia, pihaknya menekan dan mengajukan kepada perusahaan agar bersedia membuat kesepakatan dan menyatakan bahwa perusahaan PT GSI 1 Cikembar tetap akan mengikuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tidak akan mengikuti UU Omnibus Law.

“Apabila Perusahaan menyepakati hal tersebut rencana mogok kerja selama tiga hari akan dibatalkan,” jelas dia.

Intinya, rencana aksi selama tiga hari kedepan dan karyawan akan diralat serta kembali bekerja secara normal. Karena, kata Ferry pihaknya juga berkewajiban menjaga dan memproteksi karyawan yang ada di PT GSI 1 Cikembar ini.

“Harapan kami semua, perusahaan tetap memberlakukan perjanjian yang mengikuti PKB bukan Omnibuslaw,” tandasnya.

Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Usep Mulayan

Berita Terkait

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi
Puncak HPN 2026 di Sukabumi: PWI Gaungkan Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
20 Tahun Tanpa Obat, Pelaku Pembacokan di Gunungguruh Positif Gangguan Jiwa Berat!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terbaru

HEADLINE

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 Apr 2026 - 20:39 WIB

RAGAM

Jaga Listrik, Jaga Nyawa Lewat Donor Darah

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:54 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777