JURNALSUKABUMI.COM – Selain aksi spontan mogok kerja yang dilakukan ribuan buruh PT GSI 1 Cikembar, Kabupaten Sukabumi, terkait pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pekerja juga menolak keras soal penetapan Undang-undang Omnibilus Law Cipta Kerja.
Buruh yang tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) PT GSI 1 Cikembar itu mengancam akan bertahan dan “mengepung” selama tiga hari kedepan, jika tuntutan tak kunjung dikabulkan.
“Tuntutan kami Pemerintah membatalkan Omnibuslaw Cipta Kerja yang sudah disahkan kemarin oleh DPR RI, ” kata Ketua SP TSK SPSI PT. GSI I Cikembar, Ferry Supriyadi kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (6/10/20).
Jika tuntutan tersebut masih tidak diindahkan, sebagai bentuk perlawanan dan protes para pekerja akan melakukan mogok kerja selama tiga hari yaitu, tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020 kedepan.
“Tuntutan kami satu, yakni pemerintah segera mencabut UU Omnibuslaw karena dampaknya sangat merugikan bagi kaum pekerja,” tegas Ferry.
Selain itu lanjut dia, pihaknya menekan dan mengajukan kepada perusahaan agar bersedia membuat kesepakatan dan menyatakan bahwa perusahaan PT GSI 1 Cikembar tetap akan mengikuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan tidak akan mengikuti UU Omnibus Law.
“Apabila Perusahaan menyepakati hal tersebut rencana mogok kerja selama tiga hari akan dibatalkan,” jelas dia.
Intinya, rencana aksi selama tiga hari kedepan dan karyawan akan diralat serta kembali bekerja secara normal. Karena, kata Ferry pihaknya juga berkewajiban menjaga dan memproteksi karyawan yang ada di PT GSI 1 Cikembar ini.
“Harapan kami semua, perusahaan tetap memberlakukan perjanjian yang mengikuti PKB bukan Omnibuslaw,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG II Redaktur: Usep Mulayan












