JURNALSUKABUMI.COM – Kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Sukabumi kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, berinisial BP.
Kasusnya kini sudah memasuki tahap II , yakni pelimpahan dari penyidik Polres Sukabumi Kejari Kabupaten Sukabumi, Selasa, (29/09/2020).
“Benar, kami menerima pelimpahan tahap II kasus Tipikor DD/ADD Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi TA. 2018 dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Andreas Tarigan, Kamis (01/10/20).
Menurut Andreas, tahap II dilaksanakan di Polres Kabupaten Sukabumi, selanjutnya tersangka di tahan di Rutan Polres Sukabumi.
“Untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September sampai 18 Oktober 2020 ditahan di Rutan Polres Sukabumi. Dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Tipikor, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung,” pungkasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi






