JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 98 perkara yang ditangani sejak Bulan Desember 2019 hingga Juli 2020 ini.
Pemusnahan barang sitaan tersebut diantaranya, 285,4 gram shabu-shabu, 518,3 ganja kering dan handphone berbagai merek sebanyak 23 buah.
Sementara, dari perkara obat-obatan ilegal yang sudah ditangani BB sebanyak, 16060 butir dan BB perkara lainnya yaitu, kunci leter T, senjata tajam berbagai jenis 13 buah, kerudung, jaket sebanyak 6 buah hingga peralatan tambang-tambang liar.
“Barang bukti yang kami sita ini merupakan hasil dari penanganan 98 perkara,” ujar Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yuniato kepada awak media, Rabu (30/09/3020).
Dari total perkara yang sudah ditangani tersebut kata Bambang, diantaranya Narkotik 51 perkara, Obat-obatan ilegal 15 dan perkara lainnya 32 perkara.
“Semua BB kita musnahkan dengan menggunakan tungku pembakaran. Sementara obat-obatan, dimusnahkan dengan cara memblender,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNK Sukabumi, Fahmi Cipta Dewantara, Sekjen MUI Kabupaten Sukabumi Ujang Hamdun, Kepala Pengadilan Negeri Sukabumi, Masduki, perwaklian Polres Sukabumi, Muspika Kecamatan Cibadak dan tamu undangan lainnya.
Reporter: Ifan II Redaktur: Ujang Herlan












