JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna yang ke 13 dengan agenda yakni pengambilan keputusan Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040, Penandatanganan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2021 dan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin (31/08/20).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, selepas acara pembukaan, agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Komisi II DPRD membahas Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040, disampaikan oleh juru bicara komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Agar Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan kawasan perkotaan Cisaat Tahun 2020-2040, dapat disepakati dan tetapkan serta disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPRD, Pimpinan rapat perlu meminta persetujuan secara lisan kepada anggota DPRD yang hadir,” ungkapnya.
Untuk itu, sebelum pengambilan keputusan terhadap Raperda yang menjadi agenda pembahasan Rapat Paripurna hari ini, terlebih dahulu pimpinan rapat paripurna memohon persetujuan secara lisan kepada anggota dewan yang hadir pada kesempatan Rapat Paripurna Dewan hari ini.
“Sesuai yang diamanatkan Peraturan Tata Tertib DPRD, bahwa untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD terhadap Keputusan DPRD, perlu diawali dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, dan sepakat,” katanya
Reporter: Hendi || Redaktur: FK Robbi












