JURNALSUKABUMI.COM – Proses gugatan wanprestasi Perum Griya Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, dinaungi PT. Anugerah Bangun Sentosa (ABS) masuk tahap mediasi. Sidang lanjutan kali ini, digelar di Pengadilan Negeri Cibadak yang berlokasi di Jalan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (24/08/2020).
Pantauan jurnalsukabumi.com, pelaksanaan mediasi diaksanakan sekitar Pukul 10.00 WIB, mediator dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Slamet Supriyono dan hadir pihak Penggugat Lela Sumirat dan Kuasa Hukumnya Benyamin Sembiring.
Sementara dari pihak tergugat yang hadir hanya, Tergugat II Adhitia dan Tergugat VI Dindin Nazrudin. Proses mediasi sendiri yang tak nampak hadir adalah Tergugat III Suherman Safrudin, Tergugat V Heriyanto alias Beurit, Tergugat IV Usep Suheli dan dua turut tergugat yakni Kepala Desa Bojongkokosan dan Camat Parungkuda.
“Hakim mediator memang fokus pada perdamaian dalam mediasi ini. Dan turut tergugat pun kemarin hanya hadir staf kecamatan saja,” ungkap Humas PN Zulqarnaen kepada jurnalsukabumi.com.
Adapun yang tampak hadir memang penggugat dan dua tergugat. Sementara yang lainnya tak hadir dengan berbagai alasan. Namun berharap dalam mediasi ini para pihak untuk hadir agar perdamaian bisa terciptakan.
“Memang para pihak harus hadir, sehingga mediasi berjalan lancar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sukabumi Boyke Martadinata mengatakan, ketidakhadiran selaku pendamping dari Kecamatan Parungkuda sendiri mis komunikasi terkait lokasi mediasi.
“Kami merasa sidang mediasi di PN Palabuhanratu. Padahal di PN Cibadak, sehingga kami langsung menghubungi panitera untuk memohon ijin,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya. “Sesuai dengan pendaftaran pada Jumat, 29 Mei 2020 dan klasifikasi perkara wanprestasi nomor perkara11/Pdt.G/2020/PN Cbd yang bertanggal surat hari Jumat, 29 Mei 2020, saat ini mulai tahap mediasi,” ungkap Humas PN Cibadak Zulqarnaen.
Dari gugatan wanprestasi tersebut Tergugat utama yakni PT. Anugerah Bangun Sentosa, Tergugat II Adhitia, Tergugat III Suherman Safrudin, Tergugat VI Dindin Nazrudin, Tergugat V Heriyanto alias Beurit dan Tergugat IV Usep Suheli. Sementara Penggugat Lela Sumirat yang didampingi kuasa hukum Benyamin Sembiring.
“Kasus gugatan wanprestasi ini memang prosesnya secara E-Cort, namun untuk mediasi sendiri sesuai aturan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mewajibkan untuk mediasi yakni selama 30 hari melalui mediator yang akan ditunjuk oleh PN Cibadak,” jelasnya.
Adapun materi gugatan petitumnya sendiri yakni penggugat yakni agar PN menerima dan mengabulkan gugatan wanprestasi penggugat untuk seluruhnya. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, III untuk melakukan penggantian kerugian kepada penggugat sebagaimana didakwakan dalam surat gugatan selanjutnya meminta Tergugat IV untuk dapat bertanggung jawab dalam mengupayakan pembangunan Jembatan (jalan akses) antara Desa Bojongkokosan dan Cibunar Jaya. Memerintahkan Tergugat V dan Tergugat VI untuk mengembalikan uang DP pembayaran tanah dari pengugat, uang ukur dan uang fee (komisi) pembelian tanah seluruhnya.
“Memerintahkan para tergugat untuk segera melakukan pembayaran dan/atau pengembalian kerugian kepada penggugat dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau Conservatoir Beslag atas satu unit rumah milik Tergugat II yang beralamat di Perumahan Griya Benda Asri Blok DD, No. 4 & 5, Cicurug, Kabupaten Sukabumi dan 280 unit rumah yang terletak di Griya Bojongkokosan Asri,” tutur Zulqarnaen saat membacakan tuntutan penggugat.
Ditambahkan Zulqarnaen, tuntunnya penggugat juga meminta menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.223.950.000 (lima milyar dua ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
“Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana para tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini,” pungkasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: Ujang Herlan












