JURNALSUKABUMI.COM – Jelang Pilkada Sukabumi desember mendatang, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama (NU) dan Ekponen 66 berharap Pilkada tercipta dengan damai dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi bisa menekan sejumlah angka perselisihan dan sengketa. Hal ini disampaikan Ketua LBH NU Kabupaten Sukabumi Dr M. AE Dunuraeni, dengan upaya preventif yang dilakukan Bawaslu sendiri dengan mengajak seluruh elemen masyarakat harus bisa menciptakan Pilkada damai sukses tanpa ekses.
“Kami berharap Bawaslu dengan Aparatur Penegak Hukum (APH) bisa bersama-sama mensukseskan Pilkada dengan damai dan meminimailisir adanya konflik dan sengketa,” ungkap Wakil Ketua Peradi Sukabumi Dr M. Dunuraeni, kepada jurnalsukabumi.com.
Menurut advokat senior dengan sapaan akrab Danil ini, apa upaya yang yang bisa menekan angka sengketa dan konflik atau pengaduan. Yakni Bawaslu dan KPU bisa melakukan aktifitas dan kerja sesuai dengan Tupoksi atau on the track.
“Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara harus bersikap tegas dan menjalankan tugas sesuai aturan. Sekaligus memberikan upaya dan pendidikan politik yang dewasa terhadap masyarakat,” katanya.
Menurut Danil, Jamaah NU aktif di segala bidang memiliki banyak keterampilan. Tentu semua itu, dilakukan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tetap aman dan damai.
Ia juga mengungkapkan bahwa NU yang saat ini memiliki basis massa besar aktif di tempat ibadah Massjid dan pesantren, maupun di masyarakat pada umumnya membina masyarakat. Sehingga dapat menyampaikan ketentraman dan pesan damai menghadapi pemilu.
“Terlebih dalam menghadapi warganet yang bermacam-macam, NU secara aktif akan menyuarakan pesan-pesan kerukunan dan kebangsaan. Utamanya dalam membuat kontranarasi dalam menghadapi kelompok radikal maupun intoleran,” paparnya.
Ditambahkan LBH Eksponen 66 Hera Purwanti mengatakan, Edukasi politik yang harus diberikan kepada masyarakat yakni dengan politik santun dan cerdas. Yakni politik yang selalu mengedepankan kemaslahatan dan musyawarah mufakat.
“Jangan dengan adanya Pilkada ini menjadikan silaturahmi terputus. Namun akan semakin mencerdaskan masyarakat dalam berpolitik,” jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, harus bekerja sesuai dengan pokok tugasnya, yaitu mengatur bagaimana agenda perebutan kekuasaan tersebut berlangsung secara baik.
“Lingkup tugas KPU ialah menjamin agar perebutan kekuasaan tersebut berlangsung dengan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, keterwakilan yang lebih tinggi, serta mendorong mekanisme akuntabilitas yang jelas. Ketika adanya Perkara Hasil Pilkada (PHP) maka KPU Sukabumi bisa jadi termohon di Mahkamah Konstitusi (MK),” tegsanya.
Ketentuannya, untuk menjadi legal standing pasangan calon (paslon) yang merasa keberatan dengan ketentuan apabila jumlah penduduk lebih dari satu juta dan dua juta maka selisih suara dengan ketentuan 0,5 persen dari selisih suara sah. Hal tersebut sebagaimana dimaksud mengenai ketentuan pengajuan permohonan pemilihan bupati/walikota pasal 158 ayat 2 UU No.10/2016 junto pasal 7 ayat 2 PMK No.5/2017 tentang pedoman beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
“Sehingga tentu saja dengan aturan tersebut masing-masing paslon untuk dapat berada di posisi aman supaya tidak terjadi perkara perselisihan pemilihan kepala daerah harus mendapatkan suara yang maksimal paling tidak selisih suara antara paslon terbanyak satu dengan paslon terbanyak dua harus melebihi 0,5 persen dari jumlah suara sah berdasarkan hasil penghitungan KPU Kabupaten/Kota,” pungkasnya.
Reporter: Ifan II Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post