JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Cibadak Polres Sukabumi meringkus seorang tersangka pencuri spesialis modul telekomunikasi tower yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/07/2020).
Adalah AS (30) warga Bekasi yang diduga sebagai pelaku utama dalam pencurian modul telekomunikasi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil Nissan bernomor polisi B 1896 PQR dan 14 bunit modul telekomunikasi tower.
“Iya satu orang kita amankan yang diduga telah mencuri 14 unit modul telekomunikasi tower yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar kapolsek Cibadak Kompol Hadi Santoso.
Sambung Hadi, awalnya ada warga masyarakat melapor ke anggota Polsek Cibadak, ada sebuah mobil yang ditinggalkan oleh pengemudi. Sementara pengemudinya kabur mengunakan ojek. Kemudian anggota bergegas menuju mobil. Di dalam mobil tersebut ada konci kontaknya dan ada barang bukti yang lain.
Anggota beserta warga lalu mengejar ke arah Cicurug. Setelah sampai di Cicurug tepatnya daerah pintu tol Bocimi, pelaku berhasil diringkus. Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri komponen yang ada di tower. Namun lokasi pencuriannya tidak hanya di daerah Cibadak, ada beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Cibadak dan kasus ini dalam pengembangan,” tandasnya.
Reporter : Ifan | Redaktur: Ujang Herlan







