JURNALSUKABUMI.COM – Perbuatan menjijikkan dan merendahkan harkat dan martabat anak di Desa Pulosari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi menyita atensi serius Komnas Perlindungan Anak. Dalam kasus dengan tersangka PCR (23) itu dari hasil pengusutan sementara Polres Sukabumi memakan korban lebih dari 30 anak, berusia antara 10-12 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Kalapanunggal Sabtu 27 juni 2020 sekira pukul 23.00 WIB dari kediamannya. Kemudian Minggu, 28 Juni sekitar pukul 11.00 WIB pelaku dibawa ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada jajaran Polsek Kalapanunggal dan Kapolres Sukabumi serta jajaran satreskrimum atas kepedulian dan kerja kerasnya. Kurang lebih dari 24 jam, Polres Sukabumi telah berhasil mengungkap tabir kejahatan seksual yang dilakukan PCR.
Belum lupa dari ingatan masyarakat Sukabumi, bahwa lima tahun yang lalu peristiwa yang sama dan menyita perhatian masyarakat nasional juga pernah terjadi.
Emon menelan korban kurang lebih 112 orang, sementara PCR warga Kalapanumggal menelan korban lebih dari 30 orang. Dan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anaknya juga terjadi di Sukabumi.
Demikian juga kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan cara bersama-sama (gengRAPE) leboh dari 10 orang juga terjadi di wilayah hukum Sukabumi. Meningkatnya kasus incest yakni persetubuan sedarah juga banyak dijumpai di Sukabumi juga kasus-kasus kekerasan bentuk lain.
“Oleh karenanya tidaklah berlebihan jika Sukabumi pantas mendapat predikat Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual,” kata Arist dalam keterangan tertulis yang diterima meja redaksi jurnalsukabumi.com, Jumat (03/07/2020).
Kasus sodomi dan pencabulan yang dilakukan FCR 23 terhadap anak ini adalah salah satu bukti tahun ini. PCR melakukan kejahatan seksual dalam sodomi sudah berlangsung sejak tahun 2019 dan untuk sementara terdata 39 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan dalam bentuk sodomi.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura mengajar ilmu kanuragan kepada korbannya.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Riska Fadilah mengatakan pelaku meyakinkan para korbannya bahwa pelaku bisa mengajarkan ilmu kanuragan untuk jaga diri dan badan. Jika ritual cabul ditolak maka korban akan menjadi gila atau diikuti makhluk gaib. Korban pun terperdaya oleh pelaku hingga beberapa korban disodomi dan mendapat tindakan asusila.
Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatan cabul dilakukan antara lain dalam bentuk perlakuan sodomi dan oral seks lewat anus. Ada yang hanya megang alat vital korban.
“Seluruh korban ini adalah anak laki-laki di bawah usia 14 tahun. Tersangka sudah mengaku melakukan tindak cabul pada 35 anak yang dilakukan sejak akhir tahun 2019,” bebernya.
Adapun kasus ini terungkap karena adanya laporan dari orangtua korban. Kasus ini berawal dari laporan salah seorang orang tua korban yang menyatakan anaknya telah dicabuli oleh pelaku.
Atas kasus ini, polisi masih terus berusaha mengorek informasi dari pelaku untuk menelusuri dugaan korban-korban lainnya. Sementara untuk korban yang sudah melapor diarahkan melakukan proses visum dan berkoordinasi dengan Jaksa dan Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Sukabumi dan Lembaga Peduli Anak Sukabumi.
“Untuk korban yang saat ini tersebar di berbagai tempat makanya kita melakukan pendataan ada beberapa juga di kawasan Cibojong,” tukasnya.
Atas kejahatan yang tergolong “extraornary crime” luar biasa, Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (4) undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.
Ditambahkan Arist, untuk memberikan pendampingan dan terapi psikososial terhadap puluhan korban, Kommas Perlindungan Anak Jawa Barat segera membentuk Tim Psiko Sosial Terpadu dengan melibatkan psikolog, aktivis pegiat perlindungan Anak di Sukabumi dan Garut, P2TP2A Sukabumi dan pihak Kepolisian.
“Untuk merealisasinya Tim Komnas Perlindungan bersama LPA Garut dan Perwakilan Komnas Anak Jawa Barat akan diawali dengan kegiatan “need assesement” yakni pemetaan dan inventarisasi masalah Senin, 7 Juli dan bertemu dengan korban, pelaku dan Polres Sukabumi,” tandas Arist.
Reporter: Ifan/Herwanto | Redaktur: Ujang Herlan












