JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak enam orang lansia Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kemensos RI diduga disunat oknum RT dan perangkat desa.
Informasi yang dihimpun kejadian itu terjadi di Kampung Buluh RT. 02/02 Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Bantuan sosial untuk warga terdampak corona virus disease 2019 (Covid-19) itu sebesar Rp 600 ribu/KK. Namun, ironisnya dikabarkan disunat hingga nyaris tak tersisa.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (09/06/20) kemarin, bermula ketika enam warga lanjut usia keluarga penerima manfaat BST dan mengambilnya di desa setempat. Kemudian, setibanya di rumah kembali di datangi oknum RT dan menarik kembali uang sebanyak Rp 500 ribu.
“Si penerima bantuan diminta lagi uang Rp 500 ribu oleh oknum RT tersebut. Jadi uang yang diterima hanya Rp 100 ribu,” ujar RA warga Kampung Buluh kepada Jurnalsukabumi.com Kamis (11/06/20).
Lanjut RA yang enggan disebutkan namanya itu menjelaskan, pemotongan itu dilakukan berasalan karena warga tersebut sudah mendapatkan bantuan yang lain, untuk itu uang yang mereka dapatkan dari BST kembali ditarik oleh salah satu oknum RT dan perangkat desa.
“Kami sebagai masyarakat merasa tidak ada ke adilan disini, ingin ada bantuan hukum yang membantu untuk mendapatkan dana tersebut. Mohon diperhatikan kasus ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Lanjut dia, yang lebih mengkhawatirkan korban merupakan seorang lansia yang hidupnya dengan keterbatasan. Selain itu terkait pemotongan BST itu mereka mendapatkan intimidasi dari para oknum apabila tidak dilakukan pemotongan mereka akan di coret dari data penerima BST tahap selanjutnya.
“Yang menjadi korban pungutan sangat mengkhwatirkan, karena ada intimidasi dari oknum RT dan salah satu perangkat desa,” jelasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial Republik Indonesia, Asep Sasa Purnama mengatakan, apapun alasannya pemotongan BST itu tidak boleh dilalukan, jika pun ada dan masuk kategori pidana maka harus di proses dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau pemotongan gak boleh apapun alasannya tetap gak boleh, kalo ada nanti ada jalur hukumnya. Kami di Jakarta juga bersama KPK berkerjasama sehingga KPK mengawal dari awal agar tidak terjadi hak orang kecil ini dipermasalahkan, tidak boleh bermain main dengan orang kecil kalau ternyata ada kasus masuk kategori pidana harus diproses,” tandasnya.
Reporter: Riki Rahardian II Redaktur: Ujang Herlan












