JURNALSUKABUMI.COM – Setelah sempat tertunda lantaran adanya pandemi coronavirus atau Covid-19, akhirnya Pesta Domokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, hasil keputusan pelaksanaan Pilkada tersebut setelah dilakukan rapat virtual antar lintas lembaga di tingkat pusat, pada Rabu (27/05/20).
Diantaranya, Kementrian Dalam Negri (Kemendagri), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gugus Tugas Covid-19.
“Ya, berdasarkan Raker lintas lembaga itu memutuskan Pilkada serentak bakal digelar tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, kepada jurnalsukabumi.com
Kemudian kata dia, selanjutnya KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan program di jadwal dalam draft, bahwa Pilkada dilanjutkan atau tahapan lanjutannya mulai tanggal 15 juni 2020.
“Penundaan pesta demokrasi ini juga sebagaimana kita ketahui, yaitu dikarenakan ada wabah Covid-19,” terangnya.
Pelaksanaan Pilkada serentak yang sempat tertunda dua bulan lebih itu, kini sah dilaksanakan pada Desember. Hal ini sesuai amanat yang dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) no 2 tahun 2020.
“Yang jelas, keputusan ini berdasarkan Raker dan dengar pendapat antara pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu. Dengan catatan, harus ada anggaran untuk protokol kesehatan,” pungkasnya.
Reporter : Ruslan AG II Redaktur: Ujang Herlan
Discussion about this post