THR “Dicicil” Dua Aktivis Buruh di Sukabumi Angkat Bicara, Apa Tanggapannya?

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dengan adanya peristiwa ribuan buruh dari bebebrapa perusahaan yang melakukan aksi mogok kerja atau Unjuk Rasa (Unras) sebagai upaya protes terhadap kebijakan perusahaan yang akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil, dua Ketua Aktivis Buruh di Kabupaten Sukabumi angkat bicara.

Kedua Aktifis Buruh tersebut. Yakni, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC ) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB GARTEKS SBSI) Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi dan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Ferry Supriyadi.

Ketua DPC (GARTEKS SBSI) Kabupaten Sukabumi Abdul Aziz Pristiadi mengatakan, THR itu sudah di atur oleh Peraturan Mentri Tebaga Kerja (Permenaker) No 06 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

“Disitu dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat seminggu (H-7) sebelum hari raya keagamaan.” ujar Azis kepada jurnalsukabumi.com.

Azis menegaskan, THR itu wajib dibayar full tidak boleh dicicil atau diangsur, kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Yaitu, pihak buruh dan pihak manajemen perusahaan.

“Ya, kesepakatannya harus jelas dulu. Kalau semisal hanya sebelah pihak. Pasti akhirnya akan timbul permasalahan yaitu mogok kerja atau unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakaan yang di keluarkan oleh perusahaan ” bebernya.

Sementara itu di lokasi terpisah, Ketua PUK SP TSK SPSI PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar Ferry Supriyadi mengatakan, jangan menjadika kondisi pandemi Covid-19 ini sebagai alasan untuk mengkebiri hak buruh.

“Saya berharap semua perusahaan bisa memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan menjadikan kondisi pandemi Covid-19 ini sebagai alasan untuk mengkebiri hak buruh dan Pemerintah juga harus bisa lebih pro aktif serta turun langsung mengawasi fenomena THR ini,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Usai Ditegur Inspektorat, Proyek Jalan Gudang Dikebut, Progres Capai 51 Persen
8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar
Polemik Kerusakan Stadion Surken, Komisi III Minta Disporapar Perkuat Aturan PKS
Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day
Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana
Ketua Kopri PMII Minta Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Peringatan Hari OTDA ke-30, Bupati Sukabumi Tekankan Peningkatan Layanan Publik dan Investasi
TPA Cikundul Disorot, Gunungan Sampah Picu Bau Menyengat dan Keluhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:14 WIB

Usai Ditegur Inspektorat, Proyek Jalan Gudang Dikebut, Progres Capai 51 Persen

Selasa, 28 April 2026 - 21:41 WIB

8 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah Ditahan, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 20:44 WIB

Polemik Kerusakan Stadion Surken, Komisi III Minta Disporapar Perkuat Aturan PKS

Selasa, 28 April 2026 - 15:17 WIB

Momentum K3 Sedunia, Polres Sukabumi Perkuat Soliditas Jelang May Day

Selasa, 28 April 2026 - 12:58 WIB

Kasus Food Tray MBG Bergulir, Kuasa Hukum Nilai Eksepsi Terdakwa Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777