THR “Dicicil” Dua Aktivis Buruh di Sukabumi Angkat Bicara, Apa Tanggapannya?

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dengan adanya peristiwa ribuan buruh dari bebebrapa perusahaan yang melakukan aksi mogok kerja atau Unjuk Rasa (Unras) sebagai upaya protes terhadap kebijakan perusahaan yang akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil, dua Ketua Aktivis Buruh di Kabupaten Sukabumi angkat bicara.

Kedua Aktifis Buruh tersebut. Yakni, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC ) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB GARTEKS SBSI) Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi dan Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Ferry Supriyadi.

Ketua DPC (GARTEKS SBSI) Kabupaten Sukabumi Abdul Aziz Pristiadi mengatakan, THR itu sudah di atur oleh Peraturan Mentri Tebaga Kerja (Permenaker) No 06 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan.

“Disitu dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat seminggu (H-7) sebelum hari raya keagamaan.” ujar Azis kepada jurnalsukabumi.com.

Azis menegaskan, THR itu wajib dibayar full tidak boleh dicicil atau diangsur, kecuali ada kesepakatan dari kedua belah pihak. Yaitu, pihak buruh dan pihak manajemen perusahaan.

“Ya, kesepakatannya harus jelas dulu. Kalau semisal hanya sebelah pihak. Pasti akhirnya akan timbul permasalahan yaitu mogok kerja atau unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap kebijakaan yang di keluarkan oleh perusahaan ” bebernya.

Sementara itu di lokasi terpisah, Ketua PUK SP TSK SPSI PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar Ferry Supriyadi mengatakan, jangan menjadika kondisi pandemi Covid-19 ini sebagai alasan untuk mengkebiri hak buruh.

“Saya berharap semua perusahaan bisa memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan menjadikan kondisi pandemi Covid-19 ini sebagai alasan untuk mengkebiri hak buruh dan Pemerintah juga harus bisa lebih pro aktif serta turun langsung mengawasi fenomena THR ini,” pungkasnya.

Reporter: Ruslan || Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Truk Box Tertabrak KA Pangrango di Cibadak, Satu Pemotor Tewas
Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang
SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional
Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar
Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak
Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah
Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:54 WIB

Truk Box Tertabrak KA Pangrango di Cibadak, Satu Pemotor Tewas

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:16 WIB

Dicekoki Miras hingga Tak Sadarkan Diri, Remaja Sukabumi Diduga Dijual ke Pria Hidung Belang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:33 WIB

SMSI dan Mahkamah Agung Bersinergi Cetak Mediator Bersertifikat Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak

Berita Terbaru