Hanya Bisa Angkut Penumpang Lima Orang, Bagaimana Nasib Angkot di Kota Sukabumi Selama PSBB?

Sabtu, 2 Mei 2020 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tinggal menghitung hari Kota Sukabumi segera menerapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemungkinan, akan mulai di berlakukan pada Rabu 6 Mei 2020 mendatang.

Dengan adanya penerapan ini otomatis aktivitas kendaraan di Kota Sukabumi akan sangat berkurang. Tidak terkecuali transportasi umum seperti angkutan kota atau angkot.

Pasalnya, transportasi umum juga bakal dikenakan aturan PSBB. Misalnya, dalam hal pembatasan jumlah penumpang yang boleh diangkut yakni maksimal hanya 50% saja. Dengan adanya aturan tersebut, otomatis pendapatan sopir angkot juga akan berkurang selama penerapan PSBB tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan, jika nanti PSBB mulai di terapkan di Kota Sukabumi, sesuai dengan protokol PSBB yang di anjurkan oleh pemerintah, angkot hanya bisa mengangkut sebanyak 5 orang penumpang.

“Hanya pembatasan penumpang dua disisi kiri dan tiga disisi kanan. Jadi, kita tidak membatasi jumlah angkot, hanya membatasi dari sisi jumlah penumpang,” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan whatshap. Sabtu (02/05/20).

Lanjut Abdul saat ini, jumlah angkot yang berada di Kota Sukabumi tercatat, sekitar 520 angkot sedangkan untuk yang mengajukan perpanjangan ijin trayek sebanyak 867 kendaran. Begitupun kata dia jumlah angkot yang beroperasi saat ini cenderung berkurang sejak merebaknya virus Corona.

“Karena memang jumlah angkot yang beroperasi dan penumpang angkot memang sudah mengalami penurunan semenjak merebaknya wabah virus corona,” imbuhnya.

Abdul Rachman menambahkan, dengan adanya PSBB ini tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak angkot yang tidak beroperasi.

Untuk itu pihakanya saat ini sudah mengupayakan dengan mengadakan jaringan pengaman sosial bagi supir angkot yang terdampak dan tidak bisa mendapatkan pemasukan selama PSBB.

“Betul rencananya nanti akan ada bantuan untuk sopir dan organda dari pemerintah pusat yang sekarang sedang di data, nanti bantuannya disalurkan oleh Satlantas Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.

Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Tahara BPR Sukabumi Cicurug Tetap Jadi Primadona
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Sabtu, 18 April 2026 - 19:17 WIB

Tahara BPR Sukabumi Cicurug Tetap Jadi Primadona

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777