JURNALSUKABUMI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Sukabumi masih memungut tarif iuran kenaikan atau tarif baru. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri. Apa tanggapan pihak BPJS Sukabumi.
Kepala Bidang SDMU dan Komunikasi Publik, BPJS Kota Sukabumi Krisnawati mengatakan, terkait adanya putusan MA yang menolak kenaikan iuran BPJS, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
“Kami menghormati hasil putusan MA tersebut tetapi pelaksaan iuranya kita masih menunggu keputusan dari pemerintah,” kata dia, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, (07/04/20).
Namun apabila putusan dari pemeritah itu sudah ada lanjut dia, bakal diinformasikan secara terpusat, dan nantinya BPJS bakal mengikuti aturan tersebut.
“Jadi saat ini iuran BPJS masih menggunakan tarif iuran kenaikan yang berdasarkan Perpres nomer 75 tahun 2019 tentang jamina kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perpres tersebut tarif iuran BPJS Keshatan kelas III sebesar Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu sedangkan kelas I mencapai 160 ribu per bulan.
“Jadi sekarang kami sifatnya masih menunggu aturan dari pemerintah soal lanjutan putusan MA tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Aisyah (58) warga pemegang kartu BPJS asala kelurahan Sidangpalay, Kecamatan Cibereum, ia mengaku lebih memilih turun kelas, dari kelas I ke kelas II. Lantaran, pelayanan BPJS tidak jauh berbeda.
“Iya karena iurannya naik, jadi saya memlihi untuk turun kelas, selain itu juga pelayanannya pun tidak berbeda jauh, mau kelas I atau pun kelas II,” pungkasnya.
Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi












