BPJS Masih Tarik Iuran Kenaikan, Padahal MA Tolak Kenaikan, Apa Tanggapan BPJS?

Selasa, 7 April 2020 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Sukabumi masih memungut tarif iuran kenaikan atau tarif baru. Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri. Apa tanggapan pihak BPJS Sukabumi.

Kepala Bidang SDMU dan Komunikasi Publik, BPJS Kota Sukabumi Krisnawati mengatakan, terkait adanya putusan MA yang menolak kenaikan iuran BPJS, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

“Kami menghormati hasil putusan MA tersebut tetapi pelaksaan iuranya kita masih menunggu keputusan dari pemerintah,” kata dia, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, (07/04/20).

Namun apabila putusan dari pemeritah itu sudah ada lanjut dia, bakal diinformasikan secara terpusat, dan nantinya BPJS bakal mengikuti aturan tersebut.

“Jadi saat ini iuran BPJS masih menggunakan tarif iuran kenaikan yang berdasarkan Perpres nomer 75 tahun 2019 tentang jamina kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perpres tersebut tarif iuran BPJS Keshatan kelas III sebesar Rp 42 ribu, kelas II Rp 110 ribu sedangkan kelas I mencapai 160 ribu per bulan.

“Jadi sekarang kami sifatnya masih menunggu aturan dari pemerintah soal lanjutan putusan MA tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Aisyah (58) warga pemegang kartu BPJS asala kelurahan Sidangpalay, Kecamatan Cibereum, ia mengaku lebih memilih turun kelas, dari kelas I ke kelas II. Lantaran, pelayanan BPJS tidak jauh berbeda.

“Iya karena iurannya naik, jadi saya memlihi untuk turun kelas, selain itu juga pelayanannya pun tidak berbeda jauh, mau kelas I atau pun kelas II,” pungkasnya.

Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda
Kepergok di Vila Kosong, Terduga Pencuri Nyaris Diamuk Massa di Parungkuda

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:38 WIB

Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terbaru