JURNALSUKABUMI.COM – Bersih-bersih sampah dilakukan Bupati Sukabumi melalui resep jitu Peraturan Bupati (Perbup) No 81 tahun 2019 tentang pengelolaan kebersihan melalui Gerakan Sukabumi Bersih,Tertib dan Asri “Bestari” untuk melarang segala bentuk penggunaan kantong plastik.
“Larangan penggunaan kantong plastik ini, terus dilakukan menuju kawasan bebas sampah” terang Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Denis Eriska, kepada jurnalsukabumi.com.
Sasaran utama ini tentunya semua pusat perdagangan dan kantor-kantor dinas.
“Kami fokus ke pusat perbelanjaan, pertokoan modern dan kantor pemerintahan” ucapnya.
Pria ramah itu mengklaim, upaya memerangi menjamurnya pemakaian sampah di Kabupaten Sukabumk ini akan mudah terlaksana kalau semua elemen seirama.
“Dengan bestari diharapkan terbangun sinergitas antara masyarakat,pemerintah dan pemangku kepentingan,” tandasnya.
Gerakan Sukabumi Bestari ini diharapkan akan mengurangi beban sampah yang dapat mencemari lingkungan dan merubah perilaku masyarakat di dalam mengelola sampah yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.
Reporter: Hendi
Redaktur: FK Robbi
Discussion about this post