Ini Vonis Tiga Pelaku Penganiayaan di Cidahu, Jaksa Banding

Selasa, 14 Januari 2020 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak memvonis tiga terdakwa kasus pwngeroyokan, terdakwa satu Budiyanto dua tahun penjara serta terdakwa dua Joni Iskandar dan terdakwa tiga Asep Hikmat masing-masing satu tahun enam bulan. Hal ini menuai tanggapan dan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan banding, Selasa (14/01/2).

“Kami melakukan banding, karena dalam tuntutan terdakwa satu empat tahun menjadi du tahun, sementara terdakwa dua dan tiga dari tuntutan tiga tahun enam bulan menjadi satu tahun enmam bulan” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Adhytia didampingi JPU Ferdy Setiawan.

Berdasarkan nomor perkara 320/Pid.B/2019, terdakwa dituntut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggeroyokan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

“Jika dalam putusan ini ketiga terdakwa divonis dengan lima puluh persen dari tuntutan. Padahal ancaman pidananya primer KUHP 170 terbukti secara benar,” katany.

Sidang yang diketuai majelis hakim.Mateus Sukusno, sementara anggota hakim Joko Wiryono dan Agustinus, sidang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Sukabumi.

Kronologis pengeroyokan terjad terdakwa I Asep Hikmat bersama-sama dengan terdakwa II Joni Iskandar dan terdakwa III Budiyanto dan EGI (DPO) pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 20.00 WIB , bertempat di area parkiran pasar malam tepatnya di Jalan Raya Kp. Pasir Pojok Rt. 03/01 Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi Deni mengakibatkan luka-luka.

Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi
Puncak HPN 2026 di Sukabumi: PWI Gaungkan Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
20 Tahun Tanpa Obat, Pelaku Pembacokan di Gunungguruh Positif Gangguan Jiwa Berat!

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777