JURNALSUKABUMI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak memvonis tiga terdakwa kasus pwngeroyokan, terdakwa satu Budiyanto dua tahun penjara serta terdakwa dua Joni Iskandar dan terdakwa tiga Asep Hikmat masing-masing satu tahun enam bulan. Hal ini menuai tanggapan dan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan banding, Selasa (14/01/2).
“Kami melakukan banding, karena dalam tuntutan terdakwa satu empat tahun menjadi du tahun, sementara terdakwa dua dan tiga dari tuntutan tiga tahun enam bulan menjadi satu tahun enmam bulan” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Adhytia didampingi JPU Ferdy Setiawan.
Berdasarkan nomor perkara 320/Pid.B/2019, terdakwa dituntut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggeroyokan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
“Jika dalam putusan ini ketiga terdakwa divonis dengan lima puluh persen dari tuntutan. Padahal ancaman pidananya primer KUHP 170 terbukti secara benar,” katany.
Sidang yang diketuai majelis hakim.Mateus Sukusno, sementara anggota hakim Joko Wiryono dan Agustinus, sidang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Sukabumi.
Kronologis pengeroyokan terjad terdakwa I Asep Hikmat bersama-sama dengan terdakwa II Joni Iskandar dan terdakwa III Budiyanto dan EGI (DPO) pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 20.00 WIB , bertempat di area parkiran pasar malam tepatnya di Jalan Raya Kp. Pasir Pojok Rt. 03/01 Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu saksi Deni mengakibatkan luka-luka.
Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi
Discussion about this post