Salah Kaprah, Distan Akan Berikan Surat Peringatan PTPN VIII Cibungur

Kamis, 26 Desember 2019 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal PTPN VIII Cibungur telah melakukan kegiatan menanam komoditas sawit dan penebangan pohon di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menuai tanggapan dan peringatan keras dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukbumi. Pasalnya kegiatan yang dilakukan PTPN VIII tersebut salah kaprah dan melanggar peraturan.

“Saya akan berikan surat peringatan yang akan ditembuskan ke Pak Bupati Sukabumi. Karena telah melakukan kegiatan yang tak didukung oleh kelengkapan perizinan,” ungkap Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Deden SP, kepada jurnalsukabumi.com.

Sebelum terbit ijin usaha perkebunan, harus ada ijin lain terlebih dahulu yaitu izin lokasi dengan pola ruang dari DPTR dan pertimbangan teknis ATR/BPN sesuai PP 24 dan Permen ATR/BPN No. 17 diaplikasi melalui Lembaga Online Single Subcomission (OSS), ditambah dokumen pengelolaan lingkungan hidup, Amdal, UPL dan UKL dari badan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), selanjutnya proposal rencana penanaman kelapa sawit yaitu tahun ke satu hingga lima, kemudian Lingkungan dari Pemerintah Desa dan Kecamatan yaitu hasil sosialisasi dengan masyarakat.

“Nah setelah itu, baru implementasi Permentan 40 atau 45 Tahun 2019 Tentang Tatacara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian atau Ijin Usaha Perkebunan, melalui lembaga OSS, Keluar Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI Budidaya tanaman kelapa sawit. Berlaku efektif setelah kami mengeluarkan rekomendasi teknis, baru kami mengajukan ijin usaha perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Bupati,” tandasnya.

Saat ditanya soal pihak PTPN VIII yang sempat berkomunikasi secara lisan, Deden mengungkapkan, bahwa saat itu tidak mengijinkan untuk menanam dan menebang pohon, yang dibutuhkan adalah berkas kelengkapan dari PTPN VIII Cibungur itu sendiri.

“Memang sejak bulan Februari 2019 lalu PTPN VIII mengajukan perijinan. Tapi hingga saat ini kelengkapannya belum dipenuhi, mulai dari izin lokasi, izin INB OSS, keputusan bupati dan kelengkapan lainnya yang memang banyak harus dipenuhi,” jelasnya.

Menurut Deden, sekali lagi menegaskan, bahwa pihaknya belum pernah memberikan iizin atau merekomendasikan untuk penanaman sawit tersebut.

“PTPN VIII dengan melakukan penebanganpun tak mengantongi izin tebang. Apalagi penanaman sawit. Saya tegaskan PTPN VIII harus menghentikan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Kecelakaan di Leter S Cikidang, Pengendara yang Tak Kenal Medan Diminta Waspada
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Gempa, Tsunami hingga Longsor, BPBD Kenalkan Ancaman Bencana kepada Ratusan Siswa
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Kasus Kades Positif Sabu, Bupati Sukabumi Serukan Perang Melawan Narkoba 
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Kecelakaan di Leter S Cikidang, Pengendara yang Tak Kenal Medan Diminta Waspada

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Gempa, Tsunami hingga Longsor, BPBD Kenalkan Ancaman Bencana kepada Ratusan Siswa

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB