Salah Kaprah, Distan Akan Berikan Surat Peringatan PTPN VIII Cibungur

Kamis, 26 Desember 2019 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal PTPN VIII Cibungur telah melakukan kegiatan menanam komoditas sawit dan penebangan pohon di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menuai tanggapan dan peringatan keras dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukbumi. Pasalnya kegiatan yang dilakukan PTPN VIII tersebut salah kaprah dan melanggar peraturan.

“Saya akan berikan surat peringatan yang akan ditembuskan ke Pak Bupati Sukabumi. Karena telah melakukan kegiatan yang tak didukung oleh kelengkapan perizinan,” ungkap Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Deden SP, kepada jurnalsukabumi.com.

Sebelum terbit ijin usaha perkebunan, harus ada ijin lain terlebih dahulu yaitu izin lokasi dengan pola ruang dari DPTR dan pertimbangan teknis ATR/BPN sesuai PP 24 dan Permen ATR/BPN No. 17 diaplikasi melalui Lembaga Online Single Subcomission (OSS), ditambah dokumen pengelolaan lingkungan hidup, Amdal, UPL dan UKL dari badan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), selanjutnya proposal rencana penanaman kelapa sawit yaitu tahun ke satu hingga lima, kemudian Lingkungan dari Pemerintah Desa dan Kecamatan yaitu hasil sosialisasi dengan masyarakat.

“Nah setelah itu, baru implementasi Permentan 40 atau 45 Tahun 2019 Tentang Tatacara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian atau Ijin Usaha Perkebunan, melalui lembaga OSS, Keluar Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI Budidaya tanaman kelapa sawit. Berlaku efektif setelah kami mengeluarkan rekomendasi teknis, baru kami mengajukan ijin usaha perkebunan kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Bupati,” tandasnya.

Saat ditanya soal pihak PTPN VIII yang sempat berkomunikasi secara lisan, Deden mengungkapkan, bahwa saat itu tidak mengijinkan untuk menanam dan menebang pohon, yang dibutuhkan adalah berkas kelengkapan dari PTPN VIII Cibungur itu sendiri.

“Memang sejak bulan Februari 2019 lalu PTPN VIII mengajukan perijinan. Tapi hingga saat ini kelengkapannya belum dipenuhi, mulai dari izin lokasi, izin INB OSS, keputusan bupati dan kelengkapan lainnya yang memang banyak harus dipenuhi,” jelasnya.

Menurut Deden, sekali lagi menegaskan, bahwa pihaknya belum pernah memberikan iizin atau merekomendasikan untuk penanaman sawit tersebut.

“PTPN VIII dengan melakukan penebanganpun tak mengantongi izin tebang. Apalagi penanaman sawit. Saya tegaskan PTPN VIII harus menghentikan kegiatan tersebut,” tegasnya.

Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos

Berita Terkait

Pasca Konser TerAmbyar Fest, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur
Anggaran Rp12,6 Miliar Jembatan Cibeureum Disorot, DPRD Kota Sukabumi Minta Dibahas Ulang
LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Sampah di Padaasih Cisaat Identik dari SPPG, Ilyas: Kami Tetap Turun Bersihkan!
Cuaca Ekstrem, TPT Irigasi di Kadulawang Sukabumi Ambruk Timpa Rumah Warga

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Pasca Konser TerAmbyar Fest, Stadion Surya Kencana Sukabumi Rusak dan Dipenuhi Lumpur

Minggu, 19 April 2026 - 18:36 WIB

Anggaran Rp12,6 Miliar Jembatan Cibeureum Disorot, DPRD Kota Sukabumi Minta Dibahas Ulang

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777