JURNALSUKABUMI.COM – Gugatan perdata Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) PT Zhong Min Hydro Indonesia terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari, Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) dan PT Kemilau terkait “tanah legenda” di Kampung Sindang, Mekarsari, Sagaranten memasuki tahap putusan di PN Cibadak, Kamis (19/12/2019).
Dalam perkara Nomor: 16/Pdt.G/2019/PN Cbd ini, gugatan PT Zhong Min dikabulkan terkait tiga blok dari enam blok lahan yang dimohonkan pembatalan SHGB atas nama PT Kemilau Rejeki sebagai tergugat II. Namun, gugatan imaterial sebesar Rp10 miliar ditolak Majelis Hakim yang diketuai Mateus Sukosno Aji beranggotakan Djoko Wiryono Budhi dan Agustinus.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Welfrid K. Silalahi menyampaikan tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan terkait eror personal, kades yang digugat sebagai pribadi ditolak. Hal itu jelas melanggar hukum acara perdata.

“Lalu, dalam amar putusannya majelis hakim tidak mengabulkan kerugian. Di mana perbuatan melawan hukum? Salah satu yang dipersyaratkan adalah kerugian. Apabila tidak ada kerugian berarti bukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Welfrid.
Welfrid menilai, keputusan tersebut ada keragu-raguan dalam putusan tersebut. Terkait hal itu, pihaknya mengajukan banding. Oleh karena itu, keputusan tersebut belum inkrah. “Jadi dengan upaya banding, keputusan pembatalan itu belum berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara, kuasa hukum PT Zhong Min Hydro, M. Nurjaya mengaku puas dan mengapresiasi keputusan PN Cibadak tersebut. Majelis hakim dinilainya memperhatikan hukum formil dan materilnya.

“Sebenarnya benang merah perkara ini sangat singkat. Yang kita buktikan SHGB dari PT Kemilau ini sesuai aturan atau tidak menerbitkannya. Nah, kami sudah membuktikan selama persidangan bahwa penerbitan SHGB PT Kemilau ini cacat hukum,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu terbukti dari pengakuan saksi yang diajukannya yakni Aas dan Budi tidak pernah memiliki tanah garapan itu. Sehingga, PT Kemilau ini jelas melawan perbuatan hukum. “Kami menghargai keputusan majelis hakim, meskipun memang tidak semua permohonan dikabulkan, seperti permohonan imaterialnya,” paparnya.
Ardy Antoni menambahkan, hakim mengabulkan sebagian. Tapi, ruh dari gugatanya diterima. Pertama, perbuatan melawan hukum dan kerugian. Perbuatan itu yakni surat palsu dari putusan pidana yang diajukannya sebagai bukti.
“Kemudian, para saksi yang dipalsukan tanda tangannya. Luasan lahannya sekitar enam hektar. Kalau pihak tergugat banding, kami siap juga,” tegasnya.
Reporter: FK Robbi
Redaktur: Rustandi
Discussion about this post