JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi bersama tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Muspika Kecamatan Palabuhanratu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Persampahan, dì Jembatan Dua Sungai Cipalabuhan Kp Pangsor, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (05/11/19).
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan OTT sidang yustisi gabungan yang dilakukan sendiri dalam rangka penegakan Perda, dalam kesempatan OTT menangkap 16 kasus perkara warga yang membuang sampah sembarangan.
“Kegiatan kami laksanakan sejak pukul 03.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB. Para pelaku kami sidang dengan denda senilai Rp 100 ribu atau kurungan penjara tiga hari,” ungkap Kasatpol-PP Acep Saeffudin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Denis Eriska mengatakan, OTT pembuang sampah sembarangan akan terus dilaksanakan di wilayah yang sudah dilayani pengangkutan sampah dan sudah tersedianya sarana penampungan sampah. Namun warga disekitar masih membuang sampah sembarangan.
“OTT dimaksudkan sebagai shock teraphy kepada masyarakat khusunya kepada pembuang sampah sembarangan. Diharapakan kepada masyarakat luas secara umum agar masyarakat bisa mengelola sampah dengan baik minimal membuang sampah pada tempatnya,” katanya.
Sementara itu Majelia Hakim dari Pengadilan Negeri Cibadak Agustinus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Anto Wardianto, Kabid Gakperda dan Binsonil Yusep Wahyu Kodara.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos
Discussion about this post