JURNALSUKABUMI.COM – Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan akan teliti dengan mencermati sejumlah poin-poin rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law. Pasalnyan RUU omnibus law harus memberikan counter efek perpajakan yang berperinsip pada keadilan, sebagai landasan untuk menciptakan kepastian hukum dan bukan dijadikan dasar hukum untuk mengobral tarif pajak.
“Tidak boleh semuanya diobral, imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) sudah diobral sangat tinggi, nanti pemerintah terbebani membayar bunga tinggi. Jangan hanya pengusaha kecil saja yang diuber-uber, sementara wajib pajak dari kalangan ‘tertentu’ diberi keringanan,” ungkapnya.
Menurut Wakil Ketua Fraksi DPR RI Heri Gunawan, omnibus law harus bisa mempermudah dunia usaha dan mengundang minat investasi asing di Indonesia, tentunya dengan mentransformasi ekonomi untuk mengantisipasi perubahan terutama di era digital ekonomi dan untuk membuat sistem pajak Indonesia kompetitif dengan perpajakan global dan merupakan relaksasi, pemberian insentif.
“Yang dilakukan pemerintah ini harus diapresiasi, diharapkan bisa menyelesaikan tersendatnya pemasukan pajak saat ini,” kata Anggota Badan Musyawarah DPR-RI yang disapa HG.
Sejatinya Omnibus law dimaksud, akankah berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Karena di sisi lain masih belum adanya perbaikan dan sinergi administrasi di tiap kementerian dan lembaga yang selaras dengan peraturan daerah.
“Kami mengharapkan omnibus law ini ada counter efek dalam pertumbuhan ekonomi hingga tingkat bawah yang dibarengi sinergisitas administrasi,” tandasnya.
Ditambahkan Kapoksi Badan Legislasi DPR-RI ini, Karena secara hitungan penerimaan pajak per Oktober 2019 baru mencapai Rp 1.173,89 triliun atau 65,71% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp 1.786,38 triliun.
“Sebelumnya, shortfall pajak diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 160 triliun. Namun melihat penerimaan yang masih seret diperkirakan shortfall akan semakin melebar, mungkin sampai diangka Rp. 260 triliun,” jelasnya.
Omnibus law di bidang perpajakan rencananya disusun dalam enam area. Mulai dari menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan hingga menggabungkan seluruh insentif pajak yang sudah ada menjadi satu bagian. Termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti tax holiday, super deduction untuk vokasi dan riset dan development dan juga untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, juga fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
RUU Omnibus Law Perpajakan diperkirakan akan mencakup beberapa Undang-Undang diantaranya, UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Meski sampai saat ini draft dimaksud belum kami terima, tentunya nanti dibutuhkan kompailing bagi UU yang bersinggungan dalam rencana Omnibus Law di bidang perpajakan tersebut, karena Indonesia belum memiliki portal yang lengkap tentang UU,” katanya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Jon Digos
Discussion about this post