JURNALSUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akan segera mengeksekusi kasus “terpeleset jari” yang menyeret Asep Barkah alias Jafra. Pasalnya, kasus yang sudah diketok palu majelis hakim selama setahun itu kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Korban kasus tersebut yakni Saputra Gunawan yang merupakan Site Manager PT Wilton Wahana Indonesia menilai proses dan mekanisme penanganan kasus tersebut sudah sesuai aturan. Oleh karena itu, begitu sudah inkracht, dia berharap agar JPU segera melaksanakan eksekusi.
“Kalau memang sudah inkracht, saya serahkan dan berharap kepada JPU untuk segera dieksekusi,” harapnya.
Kepastian status kasus yang menyeret terpidana warga Kelurahan/Kecamatan Pelabuhan Ratu itu disampaikan Humas PN Cibadak, Soni Nugraha didampingi Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Hari Awan, Senin (11/11/2019).
“Iya kasus (terpidana Asep Barkah, red) sudah berkekuatan hukum tetap. Surat petikan dan salinan sudah dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, untuk ekseskusinya merupakan kewenangan JPU,” terangnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Sukabumi, Yeriza Adhitya memastikan pihaknya akan melakukan eksekusi sesuai prosedur. Setelah menerima surat putusan inkracht, tentunya kejaksaan akan melayangkan dulu pemanggilan kepada terpidana Asep Barkah.
“Intinya kami tetap akan melakukan eksekusi sesuai prosedur. Kami akan panggil dulu yang bersangkutan. Kami berharap terpidana kooperatif untuk melaksanakan keputusan tersebut,” paparnya.
BACA JUGA: Gara-gara Terpeleset Jari, Lelaki di Sukabumi Divonis Satu Tahun
Diberitakan, gara-gara jarinya salah mengetik layanan pesan singkat (SMS/ Short Message Service) berisi penghinaan dan caci maki kepada seseorang bernama Saputra Gunawan dia terpaksa divonis satu tahun kurungan penjara. Sidang vonis dilaksanakan di PN Cibadak, Komplek Perkantoran Jajaway Pelabuhan Ratu, Kamis (31/10/2019) lalu.
Pembacaan vonis yang diketuai Mateus Sukusno Aji, S.H., M.H, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, S.H dan Agustinus S.H. ini menyatakan Asep bersalah melanggar pasal 43 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Vonis yang diterima Asep ini lebih rendah dari jaksa penuntutan umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi. JPU Ferdy Setiawan sebelumnya menuntut Asep selama 1,6 tahun atau 18 bulan.
BACA JUGA: Mau Tahu “Raja” Kasus Kriminal di Sukabumi?
Kasus pencemaran nama baik lewat berkas dokumen elektronik ini berawal saat Asep menghina, menuding dan mencaci maki Saputra Gunawan yang merupakan Site Manager PT Wilton Wahana Indonesia kepada atasannya, sekira awal tahun 2019. Asep melakukannya lewat SMS kepada atasan Gunawan, Jatikusumo dan Deky.
Lalu, atasannya ini mem-forward isi SMS itu ke saudara Gunawan. Ternyata Gunawan tidak menerima isinya lalu melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya masuk persidangan dan dia divonis 12 bulan kurungan penjara.
Reporter: FK Robbi
Redaktur: Jon Digos
Discussion about this post