Gara-gara Terpeleset Jari, Lelaki di Sukabumi Divonis Satu Tahun

Kamis, 31 Oktober 2019 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Barkah alias Jafra, terdakwa pencemaran namabaik lewat SMS divonis satu tahun  di PNCibadak, Komplek Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi. Foto: FK Robbi.

i

Asep Barkah alias Jafra, terdakwa pencemaran namabaik lewat SMS divonis satu tahun  di PNCibadak, Komplek Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi. Foto: FK Robbi.

JURNALSUKABUMI.COM – Jarimu Harimaumu. Ungkapan itu agaknya tepat disematkan kepada Asep Barkah alias Jafra, warga Kelurahan/Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Gara-gara jarinya mengetik via layanan pesan singkat (SMS/ ShortMessage Service) berisi penghinaan dan caci maki kepada seseorang bernama Saputra Gunawan, dia terpaksa divonis satu tahun kurungan penjara.

Pembacaan vonis yang diketuai Mateus Sukusno Aji, S.H., M.H, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, S.H dan Agustinus S.H. ini menyatakan Asep bersalah melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Vonis yang diterima Asep ini lebih rendah dari jaksa penuntutan umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi. JPU Ferdy Setiawan sebelumnya menuntut Asep selama 1,6 tahun atau 18 bulan.

“Kami masih pikir-pikir dengan keputusan itu. Masih ada waktu sepekan ke depan untuk menentukan langkah upaya hukum selanjutnya,” kata jaksa berkaca mata ini usai sidang, Kamis (31/10/2019) siang.

Senada disampaikan dengan terpidana Asep. Dia menyatakan pikir-pikir dan akan segera menunjuk penasihat hukum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Kendati demikian, dia menilai keputusan itu terlalu berat.

“Saya rasa terlalu berat. Saya anggap awalnya hal ini sepele,tapi ternyata dinyatakan bersalah. Saya masih pikir-pikir dan akan menunjuk dan berkonsultasi dulu dengan pengacara,” ungkapnya.

Kasus pencemaran nama baik lewat berkas dokumen elektronik ini berawal saat Asep menghina, menuding dan mencaci maki Saputra Gunawan yang merupakan Site Manager PT Wilton Wahana Indonesia kepada atasannya, sekira awal tahun 2019.

Asep mengirim SMS kepada atasannya Gunawan, Jatikusumo dan Deky.“Nah, atasannya ini lalu mem-forward isi SMS itu ke saudara Gunawan untuk mengklarifikasi.Ternyata Gunawan tidak menerima isi SMS itu, dia lalu melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya masuk persidangan dan dia (Asep, red) dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan kurungan penjara,” jelas Humas PN Cibadak, Soni Nugraha.

Reporter: FK Robbi
Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Tak Kuat Menanjak, Truk Kayu Terguling di Cibangban Sukabumi
Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan
Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Gempa M4,1 Guncang Sukabumi, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Teror Buaya di Situ Habibie Kembali Muncul, Anak Sapi Nyaris Diseret ke Dasar Danau
Bukan Toko, Ini Swalayan Pakaian Gratis di Posko Korban Kebakaran Ciptamulya

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Tak Kuat Menanjak, Truk Kayu Terguling di Cibangban Sukabumi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:58 WIB

Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru