JURNALSUKABUMI – Polemik keberadaan tambang emas milik Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) di Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi menuai sorotan . Termasuk, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa tambang emas tersebut saat ini ilegal atau tak berizin.
“Sampai saat ini belum keluar izin dari kami. Karena belum keluar dari Kementrian ESDM soal wilayah pertambangan yang disahkan,” ungkap Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Tubagus Nugraha, Selasa (5/10/2019) malam.
Menurutnya, secara prosedur perizinan atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) keluar harus ada penetapan atau plotting dari Kementerian ESDM dengan sebutan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Setelah WPR keluar dari kementerian, kami mengeluarkan IPR yang nantinya boleh beraktifitas. Untuk pengelolaaanya pun harus dengan perseorangan atau Koperasi, tidak boleh memakai PT,” jelasnya.
Terkait WPR tambang emas itu samlai saat ini persetujuannya sampai mana? Tubagus memaparkan masih di tingkat kementerian.
“Kalau tidak salah pengajuan WPR bulan Juli lalu, nanti soal wilayahnya pun maksimal 25 hektar yang akan dikelola oleh APRI nanti,” tandasnya.
Diberitakan, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan kunjungan bersama sejumlah pihak di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Senin (04/11/2019).
Hasil dari pertemuan dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Pertanian, DPESDM dan sejumlah pihak lainnya menyepakati bahwa tambang milik APRI dan Bunga Ratu Selatan tidak berizin dan untuk menutupnya.
Reporter : FK Robbi
Redaktur : Rustandi
Discussion about this post