JURNALSUKABUMI.COM – Menyoal adanya aduan para bakal calon (balon) kepala desa yang tak puas hasil Uji Kompetensi (Ujikom), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bereaksi. Lembaga yudikatif memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Panitia Seleksi dari akademisi perguruan tinggi, Selasa (29/10/2019).
“Kami sudah memanggil para pihak. Dari hasil klarifikasi yang kami dapatkan adalah soal human eror berkaitan soal salah pada administrasi saja,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sulabumi sekaligis Koordinator Komisi I, Yudi Suryadikrama.
Menurut Yudi, dinas terkait dan pihak perguruan tinggi selaku panitia pilkades dan pelaksana Ujikom mengakui bahwa dalam tahapannya panitia uji kompentensi sudah melaksanakan sesuai aturan Perbup Nomor 51 tahun 2015. Pelaksanaan tahapannya mengacu kepada aturan tersebut.
“Namun memang hanya mungkin mereka ada salah penempatan nomor dan urutan. Karena yang menjadi rujukan adalah tetap nilai dari uji kompetensi tersebut. Adanya kesalahan penyimpanan angka dan nomor urut peserta dan itu harus diselesaikan oleh dinas terkait atau panitia pilkades,” jelasnya.
Ditambahkan Yudi, kesalahan yang terjadi menurutnya dimungkinkan human erorr karena jumlah peserta yang mencapai ribu orang melakukan tes. Tentunya ada beberapa hal yang memang salah pengetikan dan lainnya.
“Memang kesalahannya pada teknis administrasi. Kaitan dengan penulisan dan hasil jumlah saja pada nilai,” katanya.
Reporter: FK Robbi
Redaktur: Rustandi
Discussion about this post