JURNALSUKABUMI.COM – Sejumlah Buruh yang tergabung dalam wadah organisasi Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) menggelar kegiatan Fokus Group diskusi (FGD), di Aula Rapat Hotel Raflesia, di Jalan Raya Cikukulu, Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Kamis (25/6/20).
Kegiatan yang mengutamakan protokol kesehatan tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan Buruh dari beberapa perusahaan yang ada di Sukabumi. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan Buruh menanyakan atau membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
“Kami tetap mengutamaka protokol kesehatan. Seperti, pengecekan suhu tubuh, wajib masker, penggunaan handsanitizer dan protokol lainnya, sebagai standard kondisi saat ini. Selanjutnya, kegiatan diskusi tersebut dilakukan dengan meminta pandangan para buruh dari berbagai perusahaan di Sukabumi yang tergabung di wadah F Hukatan KSBSI,” kata Ketua DPC F Hukatan KSBSI Sukabumi, Nendar Supariatna kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (26/6/20)
Lanjut Nendar, terdapat berbagai macam pandangan dikalangan buruh. Contohnya salah satu peserta Buruh yakni Dede menyampaikan, bahwa PP no 25 Tahun 2020 yang di keluarkan presiden adalah perintah UU No.6 tahun 2016 tentang Tapera.
“Kemudian di pasal PP no 25 mengatur 2020 besaran iuran, Pengusaha, sementara 0,5 Pekerja 2,5.” ujarnya
Sementara, lanjut Nendar, melihat pemberitaan di media adanya para pengusaha melakukan penolakan dengan alasan tumpang tindih dengan BPJS ketenagakerjaan. Dalam PP no 25 tersebut, perumahan diperuntukan bagi PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD kemudian pekerja buruh swasta, pekerja swasta dan MBR serta rumah pertama.
“Tetapi, yang belum saya tau adalah soal nilai rumah, ukuran rumah, tenor rumah. Kalau tujuannya saya kira bagus, karena memikirkan bagaimana masyarakat, salah satunya buruh dapat memiliki rumah, hanya saja saya pun melihat PP Tapera ini harus lebih disempurnakan dan tentunya disosialisasikan agar para buruh khususnya dapat memahami secara utuh kebijakan tersebut.” bebernya
Nendar juga berharap, agar berbagai pihak baik politisi, tokoh masyarakat untuk tidak mempolitisi Setiap Produk Legislasi dan memprovokasi dengan Demonstrasi, melainkan mengkoreksi dengan Solusi agar benar – benar melahirkan sebuah produk yang terasa bermanfaat bagi masyarakat atau rakyat.
“Harapan lainnya ya para pimpinan organisasi dapat membuat kajian serta masukan kepada pemerintah pusat agar produk tersebut bisa lebih sempurna dan benar bermanfaat.” punkasnya.
Reporter: Ruslan AG || Redaktur: FK Robbi












