Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugrah Jaya Agung (AJA) di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat.

Tokoh Palabuhanratu, H. Dede Ola, memenuhi undangan klarifikasi di Polres Sukabumi terkait persoalan lahan yang disebut telah beralih dari PT AJA ke PT Wijaya Karya (Wika), hingga kemudian diklaim PT Gaharu Delapan Delapan Property.

Dalam keterangannya, H. Dede Ola mempertanyakan dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Gaharu. Ia mengaku telah menggarap lahan di Blok Panyawelan atau Batu Sapi sejak 2001 dan menyebut belum pernah mengalihkan garapannya kepada PT Wika maupun PT Gaharu.

Menurut H. Dede, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari dokumen kepemilikan yang kini dipegang perusahaan. Ia menilai riwayat penguasaan lahan, proses peralihan hak, serta kewajiban penyelesaian terhadap penggarap terdahulu perlu ditelusuri.

“Harusnya kan klausul dulu itu AJA dengan Wika jelas tertuang harus clear and clean dan membayar oper alih garapan kepada penggarap yang ada. Kita mah belum pernah dialihakan kepada PT Wika. Nah, kenapa kok bisa jadi SHGB-nya PT Gaharu?” ujar H. Dede, Jumat malam (9/10/2026).

Dede menjelaskan, dirinya memenuhi undangan wawancara klarifikasi yang semula dijadwalkan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menyebut pemeriksaan tersebut masih berupa permintaan keterangan untuk menjelaskan riwayat penguasaan lahan dan dokumen yang dimilikinya.

Ia mengaku mulai menggarap lahan tersebut pada 2001 setelah menerima oper alih garapan dari penggarap sebelumnya. Sebagai dasar, Dede menyebut memiliki Surat Pernyataan Hak (SPH) dari PT AJA, disertai bukti dan saksi yang menurutnya mengetahui riwayat penggarapan tersebut.

“Dari tahun 2001 sampai sekarang itu dari dulu sampai sekarang saya yang mengolah, menggarap lahan tersebut,” katanya.

Persoalan semakin pelik setelah Dede mengaku mendapat informasi bahwa PT Gaharu melaporkannya atas dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin. Ia menilai status dan dasar hak atas tanah tersebut perlu diperjelas terlebih dahulu, mengingat dirinya masih mempertanyakan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam rantai peralihannya.

Dede menegaskan, ia tidak bermaksud mengabaikan proses hukum. Namun, menurutnya, sengketa mengenai hak atas tanah perlu ditelusuri secara menyeluruh agar persoalan perdata dan dugaan pidana tidak dicampuradukkan sebelum status haknya terang.

“Kalau masuk kepada ranah pidana penyerobotan lahan, kan kita belum dengan PT Wika saja kita belum akui keabsahannya. Nah, datang-datang Gaharu yang baru kemarin datang mengakui dan menuding diduga ada tindak pidana,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Gaharu Delapan Delapan Property, PT Wijaya Karya (Wika), PT Anugrah Jaya Agung (AJA), serta instansi pertanahan terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
HUT ke-81 TNI: Rumkitban Pangrango Sukabumi Gelar Baksos Kesehatan dan Pengobatan Gratis
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Dugaan Peras Poktan, Pria Ngaku KPK Jabar Terancam 9 Tahun Kurungan 

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak

Berita Terbaru