JURNALSUKABUMI.COM – Rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata mulai masuk tahap pembahasan serius di DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026, Senin (10/8/2026), tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Namun, pembahasan kali ini belum sampai pada penentuan besaran modal yang akan diberikan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, angka penyertaan modal masih harus dibahas lebih jauh. DPRD ingin mengetahui secara jelas tujuan, kebutuhan, serta arah penggunaan modal tersebut sebelum menentukan keputusan.
“Belum, nilainya belum. Nanti disepakati dulu seperti apa maksud, tujuan dan sebagainya. Kita kaji, kemudian kita dalami melalui pembahasan,” ujar Budi.
Artinya, penyertaan modal tidak serta-merta menjadi keputusan final hanya karena Raperda telah masuk dalam pembahasan. Pandangan dari tujuh fraksi akan menjadi bahan untuk menguji kembali rencana tersebut, termasuk manfaatnya bagi daerah.
Tujuh fraksi telah menyampaikan pandangannya, mulai dari Fraksi Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat hingga PPP.
Budi mengatakan, berbagai saran dan masukan dari fraksi akan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui jawaban dalam rapat paripurna berikutnya.
“Insyaallah besok akan dilaksanakan paripurna untuk menjawab pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan tadi,” katanya.
Selain penyertaan modal, rapat paripurna juga membahas perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Wakil Bupati H. Andreas menyatakan mendukung inisiatif DPRD untuk memperbarui regulasi tersebut, terutama karena menyangkut kepentingan dan kesejahteraan pekerja.
Namun dukungan tersebut tidak berarti seluruh usulan langsung diterima.
Pemerintah daerah mengingatkan agar perubahan Perda tetap memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kita juga menyampaikan saran agar memperhatikan kekuatan hukum yang lebih tinggi, sehingga tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” jelas Andreas.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan











