JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan kendaraan berikut pengguna jalan yang memasuki wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, terpaksa diminta putar balik lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan ini.
Informasi yang dihimpun, petugas gabungan yang terdiri
dari berbagai unsur instansi kepemerintahan kecamatan itu bersiaga di Kampung Warungceuri, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda.
Tak sedikit, baik kendaraan maupun pengguna jalan pun diputarbalikkan. Seperti halnya, aksi penyekatan yang digelar pada tanggal 04 Juni 2020 kemarin. Tercacat, 212 kendaraan yang berhasil dijegal petugas.
“Dari total tersebut diantaranya 100 kendaraan roda empat dan 112 kendaraan roda dua. Terpaksa kami putar balikan karena melanggar PSBB,” ujar Ketua Gugus Tugas Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Parungkuda Habiburoh melalui Anggota Satpol PP Kecamatan Parungkuda Dena Nugraha Atmaja saat dihubungi jurnalsukabumi.com, Minggu (07/06/20).
Menurutnya, penerapan kegiatan PSBB tersebut dengan sasaran kepada warga masyarakat yang hendak bepergian tanpa menggunakan masker. Digelar bersama pihak Dinas Perhubungan (Dishub),Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes) beserta jajaran TNI dan Polri setempat.
“Acara giat Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Parungkuda ini juga dibantu Pramuka peduli, ACT, Rakopam. Dengan menyisisir sejumlah kendaraan yang melintas saja,” kata Dena.
Lanjutnya, pemutarbalikan kendaraan tersebut dilakukan bagi kendaraan yang melanggar protokoler kesehatan seperti, pengendara tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, duduk samping sopir, penumpang tidak menjaga jarak dan yang lainnya.
“Tujuan itu kami lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang tengah melanda di Indonesia ini, semoga dengan mentaati aturan yang berlaku, masyarakat bisa terhindar wabah tersebut dan wabah ini bisa secepatnya membaik,” tutupnya.
Reporter: Herwanto II Redaktur: Ujang Herlan












