JURNALSUKABUMI.COM – Polemik dugaan belum dibayarkannya gaji ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada terus bergulir. Hingga memasuki Juli 2026, para pekerja mengaku masih menunggu kepastian pembayaran hak mereka setelah aktivitas pertambangan di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, terhenti.
Koordinator Aliansi Eks Karyawan, Muhammad Fadil Amin, mengungkapkan persoalan bermula setelah pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup dan PT Bagas Bumi Persada ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal yang ditangani Kejaksaan Agung melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurutnya, proses hukum tersebut berdampak pada operasional perusahaan. Sejumlah aset disita, aktivitas tambang dihentikan, hingga kondisi keuangan perusahaan diklaim memburuk.
“Sejak operasional dihentikan, karyawan mulai dirumahkan dan akhirnya muncul persoalan gaji yang belum dibayarkan. Sampai sekarang kami masih menunggu kepastian hak-hak pekerja,” ujar Fadil, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, lokasi tambang di Ciemas didatangi Satgas PKH pada awal April 2026. Setelah itu seluruh aktivitas produksi dihentikan. Sebagian pekerja diminta tetap berjaga di sekitar lokasi, sementara lainnya dipulangkan ke rumah sambil menunggu keputusan perusahaan.
Namun, kondisi perusahaan disebut semakin memburuk. Pasokan logistik mulai berkurang, listrik di area tambang sempat padam akibat tunggakan pembayaran, hingga akhirnya seluruh pekerja dipulangkan.
Pada akhir Mei, perusahaan mengeluarkan memorandum internal yang berisi pemberitahuan penghentian hubungan kerja serta penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran gaji.
Fadil menyebut, hingga kini terdapat sekitar 332 eks karyawan yang mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2026.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan para pekerja, mulai dari meminta penjelasan kepada manajemen perusahaan hingga menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan instansi terkait. Namun, kepastian pembayaran hak pekerja belum juga diperoleh.
“Kami hanya meminta hak normatif sebagai pekerja. Yang kami perjuangkan bukan sesuatu yang baru, melainkan gaji yang sudah menjadi hak kami selama bekerja,” katanya.
Selain persoalan upah, para eks karyawan juga mempertanyakan kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menurut mereka belum sepenuhnya diberikan selama masa kerja.
“Kami berharap pemerintah daerah, DPRD, Dinas Ketenagakerjaan, serta pihak-pihak terkait dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












