Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Sukabumi resmi menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka berinisial AS, serta barang bukti terkait kasus dugaan penelantaran anak yang menewaskan Nizam (13) dari Polres Sukabumi, Kamis (25/6/2026).

Pelimpahan tahap dua ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi, Tumpal Eben Ezer menjelaskan bahwa AS merupakan ayah kandung Nizam dan diduga terlibat dalam tindak pidana penelantaran anak yang berujung pada meninggalnya korban.

Ia yang didampingi langsung Kasipidum Abram Nami Putra dan Kasi Intelijen Fahmi Rachman menjelaskan, sejak 2023 Nizam tinggal bersama tersangka AS dan istri barunya. Kemudian pada Desember 2025, Nizam sempat tinggal di sebuah pesantren.

“Pada Februari 2026, Nizam pulang dari pesantren dalam keadaan sehat,” ujar Kajari yang baru hitungan hari menjabat di Sukabumi ini.

Namun, tidak lama setelah kembali ke rumah, kondisi kesehatan Nizam menurun. Pada 16 Februari 2026, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya memburuk. Di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Nizam dinyatakan meninggal dunia.

“Kami telah menerima pelimpahan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, tim jaksa akan melakukan penelitian mendalam terhadap seluruh bukti dan dokumen perkara,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Sukabumi telah menetapkan berkas perkara ini lengkap atau P-21, sehingga perkara dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Jika hasil penelitian jaksa menyatakan seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi, surat dakwaan akan segera disusun dan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukabumi untuk disidangkan.

Sementara itu, tersangka AS akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Warungkiara. Ia dijerat Pasal 428 tentang penelantaran anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian masyarakat Sukabumi dan sekitarnya. Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, serta menghasilkan putusan yang adil dan tegas.

Reporter: Idris Andriansah | Redaktur: Ujang Herlan 

Berita Terkait

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja
Oknum Komite MAN 3 Sukabumi Ditangkap Kasus Sabu, 6 Paket Barang Bukti Diamankan
Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali
Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Ketegangan Warnai Penataan Trayek di Terminal Benda, Sopir Angkot 02 Tolak Aturan Sepihak!

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:07 WIB

327 Pejabat Pemkab Sukabumi Dilantik, Bupati Asep Japar Tantang Birokrasi Buktikan Kinerja

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Viral! Jalan Baru di Jampang Tengah Dikeluhkan, Aspal Disebut Lunak seperti Gulali

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Rp8,4 Miliar Hak Buruh Belum Dibayar, PT Wilton dan BBP Didesak Bertanggung Jawab

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:09 WIB

US Oknum Kades Tamanjaya Ciemas Positif Narkoba, Polisi Ungkap Barang Bukti Alat Hisap Sabu

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB