JURNALSUKABUMI.COM – Penanganan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Surade menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi. Tidak hanya fokus pada pendampingan korban, DP3A juga memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh proses perlindungan berjalan optimal.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, hingga lingkungan sosial korban.
Setelah menerima informasi awal pada 5 Juni 2026, DP3A melalui UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu langsung menjalin komunikasi dengan Kecamatan Surade untuk memperoleh gambaran awal kasus sekaligus menyusun langkah penanganan yang diperlukan.
Sebagai tindak lanjut, pada 6 Juni 2026 DP3A menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Polsek Surade, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan tersebut difokuskan pada penyamaan langkah dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi sangat penting agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” ujar Agus Sanusi.
Melalui sinergi tersebut, DP3A memastikan korban mendapatkan akses terhadap layanan yang dibutuhkan, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial. Keluarga korban juga mendapat pendampingan saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi.
Menurut Agus, pendekatan kolaboratif menjadi salah satu kunci penting dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Selain mendukung proses hukum, langkah tersebut juga bertujuan memastikan korban tetap memperoleh hak-haknya selama proses berlangsung.
DP3A juga akan melakukan asesmen lanjutan terhadap kondisi psikososial korban dan keluarga untuk menentukan bentuk intervensi yang diperlukan. Pemantauan berkala akan dilakukan bersama fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, dan aparat terkait guna mendukung proses pemulihan korban.
Di sisi lain, DP3A mengajak masyarakat untuk turut menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dengan tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi yang berpotensi menimbulkan stigma.
“Anak yang menjadi korban membutuhkan dukungan dan ruang pemulihan. Karena itu, semua pihak harus menjaga kerahasiaan identitas korban demi kepentingan terbaik bagi anak,” tegasnya.
DP3A Kabupaten Sukabumi memastikan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kolaborasi berbagai pihak di tingkat daerah.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












