JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan atau yang akrab disapa Hergun, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak akan diberhentikan meskipun pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran.
Penegasan tersebut merupakan salah satu hasil penting Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Tito Karnavian, Rini Widyantini, para kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah se-Indonesia yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
“Hasil rapat ini menjadi kepastian bagi para PPPK yang selama ini mengkhawatirkan keberlanjutan status mereka. Komisi II DPR RI berkomitmen mengawal agar tenaga yang telah diangkat tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian kerja,” ujar Hergun.
Selain memberikan jaminan bagi PPPK, Komisi II DPR RI juga mendukung kesepakatan pemerintah untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi Raya ini, masa transisi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan kemampuan keuangannya tanpa harus mengorbankan pelayanan publik maupun keberadaan PPPK yang telah direkrut.
Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait perubahan besaran persentase belanja pegawai daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Komisi II meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian mengenai masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara, termasuk PPPK.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mendorong peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Bahkan, sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, didorong agar mendapat dukungan pendanaan dari APBN.
Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Bursah Zarnubi, bersama perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia.
Hergun menegaskan, Komisi II DPR RI akan terus mengawal berbagai rekomendasi yang telah disepakati agar dapat segera direalisasikan oleh pemerintah. Menurutnya, kepastian status dan kesejahteraan PPPK merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.
“PPPK yang telah diangkat tidak boleh menjadi korban keterbatasan anggaran daerah. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka yang telah mengabdi kepada masyarakat,” tegas Hergun.
Redaktur: Ujang Herlan












