JURNALSUKABUMI.COM – Kurungan penjara selama 4 tahun sepertinya mengancam kehidupan DS (42). Pasalnya, warga Kampung Nangewer, Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi ini nekat “menabrak” pasal 372 KUHP dengan cara menggadaikan dan menjadikan beberapa mobil rental jadi jaminan utang.
Satreskrim Polres Sukabumi yang menerima laporan ulah merugikan pemilik mobil itu, sesuai nomor LP/B/105/V/2020/DA JBR/RES SKI tanggal 21 Mei 2020, langsung bergerak dan tak butuh waktu lama menciduknya.
Dia ditetapkan menjadi tersangka tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, menuturkan dari hasil penyelidikan kasus penggelapan ini masih ada tersangka lainnya yang kini kabur dan tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO)
“Tempat kejadiannya di Palabuhanratu. Modus operandi tersangka, awalnya menyewa kendaraan untuk digunakan operasional di sebuah perusahaan.Namun tanpa sepengetahuan pemilik, kendaraan rental itu digadaikan dan dijadikan jaminan utang ke pihak lain,” ungkap Sigit saat konferensi pers kepada para awak media di Mapolres Sukabumi, Kamis (04/06/2020).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadila, Sigit menyebutkan masih ada satu lagi tersangka yang tengah diburu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yakni sebanyak sembilan kendaraan roda empat dengan berbagai merek dan tipe.
“Pelaku terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 tentang pertolongan jahat/tadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukum penjara 4 tahun,” tandasnya.
Reporter : Ruslan AG || Redaktur: Jon Digos












