JURNALSUKABUMI.COM – DPRD Kota Sukabumi melalui Badan Kehormatan (BK) mulai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang menyeret seorang anggota dewan berinisial A.W.
Laporan tersebut diajukan oleh Forum Warga Cibeureum Bersatu (Forwacib). Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran moral dan etika yang dilakukan A.W dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.
Ketua Forwacib, Dadang Jhon Suherman, mengatakan laporan telah disampaikan secara resmi kepada BK DPRD karena pihak terlapor dinilai belum memberikan klarifikasi kepada publik atas sejumlah persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
“Langkah ini merupakan bentuk aspirasi warga yang menginginkan adanya transparansi dan penegakan etika di lembaga legislatif,” ujarnya, Kamis (7/5).
Selain menyoroti dugaan pernyataan yang dianggap menyesatkan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelapor juga mengungkap sejumlah persoalan lain yang dinilai berkaitan dengan integritas dan tanggung jawab moral seorang pejabat publik.
Sekretaris Forwacib, Abu Djibril, menyebut pihaknya masih melengkapi sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diminta BK DPRD guna memperkuat laporan tersebut.
“Kami berharap proses ini berjalan objektif dan ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dalam laporan yang diajukan, Forwacib juga menyinggung dugaan persoalan transaksi pembayaran pembuatan kitchen set di kediaman A.W yang disebut menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan.
Dari total nilai pekerjaan sebesar Rp41 juta, disebutkan Rp10 juta telah dibayar tunai, sementara sisanya menggunakan cek.
Meski demikian, pihak pelapor menegaskan bahwa fokus utama laporan mereka berada pada aspek etika dan integritas pejabat publik.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi, Agus Syamsul, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan melakukan klarifikasi awal terhadap pelapor.
Menurutnya, BK masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan verifikasi dokumen sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan terhadap pihak terlapor.
“Kami masih mendalami laporan dan meminta pelapor melengkapi bukti pendukung. Setelah itu, proses berikutnya dilakukan sesuai tata tertib,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan Badan Kehormatan terbatas pada pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib anggota dewan. Apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak A.W belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan kepadanya.
Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan












