Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri Cibadak menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial T.R. terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani oleh Polres Sukabumi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan register Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Cbd pada Selasa (21/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka, proses penyidikan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Biaya perkara dalam putusan tersebut juga ditetapkan nihil.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa putusan praperadilan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan secara prosedural dan profesional.

“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, telah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus menjaga profesionalitas dalam menangani perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Menurutnya, setiap langkah penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan metode penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara yang diajukan dalam praperadilan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor berinisial A.S.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:58 WIB

Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Berita Terbaru