JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai pembangunan Gedung MUI yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3 miliar.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun alias Gus Uha, menyampaikan bahwa pembangunan gedung tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan bukan melalui swakelola, melainkan melalui sistem kontraktual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, MUI Kabupaten Sukabumi tidak terlibat dalam proses teknis pembangunan, mulai dari perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Seluruh tahapan tersebut merupakan kewenangan pihak terkait, seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dinas teknis, serta konsultan perencanaan dan pengawasan.
“Peran MUI hanya sebatas administratif, yakni melakukan pembayaran sesuai tahapan pekerjaan berdasarkan permohonan resmi dan laporan dari konsultan,” ujarnya kepada media, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Gus Uha menambahkan MUI Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan intervensi terhadap proses teknis di luar kewenangannya.
“Menanggapi pemberitaan yang berkembang, MUI menyayangkan informasi yang dinilai belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya. MUI memastikan seluruh proses telah dijalankan sesuai aturan,” kata Gus Uha.
Terkait hal tersebut, MUI Kabupaten Sukabumi juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait yang memiliki kewenangan teknis untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan.
“Adapun mengenai isu bahwa pembangunan gedung mangkrak, MUI menegaskan bahwa proses pembangunan masih berjalan dan saat ini berada dalam tahapan yang sedang dipenuhi oleh pihak-pihak terkait,” tegas Gus Uha.
Redaktur: Ujang Herlan












