JURNALSUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional di tengah dinamika global.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan tersebut telah melalui evaluasi parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik Triwulan II 2026 tetap. Ini untuk menjaga daya beli, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujarnya.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, ICP, inflasi, dan HBA.
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA USD70 per ton.
Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah dalam menjaga stabilitas tarif listrik. Ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, PLN akan terus menjaga keandalan sistem kelistrikan dari hulu hingga hilir serta meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait rincian tarif listrik Triwulan II 2026, masyarakat dapat mengakses laman resmi PLN.
Redaktur: Ujang Herlan












