Kuota Haji Sukabumi 2026 Dipangkas dari 1.535 Menjadi Hanya 124 Orang

Selasa, 11 November 2025 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah haji mulai menimbulkan dampak signifikan di Kabupaten Sukabumi.

Ribuan calon jemaah haji (calhaj) yang telah menanti bertahun-tahun kini dibayangi ancaman kegagalan berangkat pada tahun 2026 akibat penyesuaian kuota.

Keresahan ini terekam jelas di Asrama Haji Pusbangdai Cikembar, Sukabumi, pada Senin (10/11) ketika puluhan perwakilan calhaj mendatangi kantor Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) setempat. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi dan kegelisahan kolektif.

Koordinator Calhaj asal Kecamatan Cikembar, Sudarmat, menjelaskan bahwa kunjungan 20 perwakilan jemaah ini bertujuan mendesak Kementerian Haji dan Umrah agar menunda atau mengkaji ulang kebijakan pengurangan kuota haji 2026.

“Kami hanya ingin kepastian agar pemberangkatan tahun depan bisa berjalan lancar dan tidak ada yang tertunda lagi,” ujar Sudarmat, Selasa (11/11/2025).

Menurut informasi yang diterima jemaah, kuota haji Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2026 anjlok drastis.

Jika pada tahun 2025 kuota mencapai 1.535 orang, tahun depan Sukabumi hanya dialokasikan 124 orang. Ini berarti ada pengurangan sekitar 1.411 calon jemaah yang berpotensi batal berangkat.

“Bayangkan, ribuan jemaah yang sudah menabung sejak 2015 tiba-tiba harus menunggu lagi tiga sampai empat tahun ke depan. Ini jelas mengguncang psikologis mereka,” ungkapnya.

Keresahan ini memiliki sisi humanis yang mendalam. Banyak jemaah yang telah menjual aset seperti ternak dan tanah demi persiapan haji. Yang lebih memprihatinkan, tak sedikit jemaah yang sudah berusia di atas 60 tahun.

“Ada yang sudah berumur 60 tahun ke atas, khawatir tak sempat lagi berangkat. Kami mendengar banyak yang menangis setelah mendengar kabar kuota dikurangi,” tambah Sudarmat.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah seharusnya tidak tergesa-gesa menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tanpa ada masa transisi, sosialisasi, dan penataan manajemen yang matang, mengingat ini adalah isu yang sangat sensitif bagi umat.

“Bagi kami, kesempatan berhaji bukan soal kemewahan, tapi tentang menuntaskan panggilan iman. Kami hanya butuh kejelasan, bukan janji,” tutupnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Apresiasi Kepedulian Hergun, Insan Pers Sukabumi: Beliau Bukan Sekadar Mitra, Tapi Orangtua
Semangat Berbagi di Iduladha, Kejari Kabupaten Sukabumi Kurbankan 2 Sapi
Wujud Kepedulian, SPPG se-Kecamatan Cibadak Kembali Bedah Dua Rumah Lansia di Desa Neglasari
Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi
Momentum Idul Adha 1447 H, DPC PERADI Cibadak Tebar Hewan Qurban dan Perkuat Komitmen Advokasi Gratis
DMCG Tebar Kepedulian Idul Adha, Salurkan 1 Sapi dan 29 Domba untuk Warga Cikakak
322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H
Momen Idul Adha 1447 H, Kang Budi Azhar Mutawali Ajak Masyarakat Wujudkan Sukabumi Mubarokah

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:30 WIB

Apresiasi Kepedulian Hergun, Insan Pers Sukabumi: Beliau Bukan Sekadar Mitra, Tapi Orangtua

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:56 WIB

Semangat Berbagi di Iduladha, Kejari Kabupaten Sukabumi Kurbankan 2 Sapi

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:17 WIB

Wujud Kepedulian, SPPG se-Kecamatan Cibadak Kembali Bedah Dua Rumah Lansia di Desa Neglasari

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WIB

Hergun Sembelih 12 Ekor Sapi dan 13 Kambing, Libatkan Tokoh Pers Sukabumi

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:25 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H, DPC PERADI Cibadak Tebar Hewan Qurban dan Perkuat Komitmen Advokasi Gratis

Berita Terbaru