JURNALSUKABUMI.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi nasional pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sukabumi, Jawa Barat.
Langkah ini diambil menyusul data yang menunjukkan bahwa tren kasus TPPO terus meningkat drastis sejak tahun 2020.
Katarina Rambu Babang, Kepala Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Kemendagri, menjelaskan bahwa Jawa Barat menjadi perhatian khusus karena termasuk provinsi dengan tingkat pengaduan TPPO tertinggi kedua secara nasional.
“Kami memilih Sukabumi untuk sosialisasi ini karena daerah ini termasuk dalam sepuluh besar kasus TPPO terbanyak di Jawa Barat,” kata Katarina saat bertemu Forkopimda di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/09/2025).
Kegiatan ini tidak hanya dilakukan secara tatap muka (luring) di Sukabumi, tetapi juga disiarkan secara daring (hibrida), menghubungkan seluruh pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota) dan kepala desa di seluruh Indonesia.
Tujuannya adalah memastikan kampanye pencegahan TPPO tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat.
Menurut data yang dipaparkan Kemendagri, Jawa Barat mencatat angka pengaduan kasus PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang sangat tinggi, berada di posisi kedua setelah Jawa Timur.
Secara nasional, ada sekitar 1.500 pengaduan tahun lalu yang menunjukkan adanya prosedur penempatan yang tidak sesuai.
Katarina juga menyoroti peningkatan kasus dengan modus penipuan daring (scamming) yang saat ini mencapai sekitar 7.500 kasus di Indonesia, seperti yang marak terjadi di Myanmar.
Ia memaparkan bahwa faktor utama korban TPPO kini beragam, mulai dari korban PHK hingga mahasiswa lulusan IT yang kesulitan mencari kerja.
Mereka direkrut dengan janji palsu sebagai IT Operator, namun pada kenyataannya dipaksa bekerja sebagai operator judi online.
“Ada juga korban yang diberangkatkan dengan visa wisata ke Myanmar, padahal di sana mereka dieksploitasi dan dipekerjakan secara ilegal oleh agen,” tambahnya.
Korban TPPO pun kini meluas, tidak hanya perempuan dan anak, tetapi juga melibatkan laki-laki dewasa.
Secara spesifik, di Kabupaten Sukabumi, data PPA menunjukkan adanya penanganan 70 kasus TPPO, dengan 14 kasus baru khusus perempuan dan anak tercatat tahun ini.
Sebagai anggota gugus tugas pencegahan TPPO, Kemendagri menekankan bahwa pencegahan harus dimulai dari tingkat terkecil.
“Kegiatan hari ini adalah implementasi dari fungsi pencegahan kami. Penting bagi pemerintah daerah dan desa untuk memahami betul bahaya TPPO agar dapat mencegahnya sejak dini,” tegas Katarina.
Ia menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, pencegahan TPPO bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga menuntut partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dan organisasi non-pemerintah.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












