Rugikan Uang Negara Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala Unit Bank BRI Ditangkap

Sabtu, 13 September 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berhasil menangkap Rihandani, mantan atau eks Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara Bank BRI, yang telah menjadi buronan. Tersangka kasus korupsi ini ditangkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (12/09/2025) malam.

Penangkapan Rihandani dilakukan setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono menjelaskan, tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Penangkapan ini didasarkan pada dua surat perintah yang dikeluarkan pada 12 September 2025,” ujar Hadrian, dalam keterangannya pada Sabtu (13/09/2025).

Setelah ditangkap, Rihandani sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Kejari Kota Sukabumi pada Sabtu (13/09/2025) pukul 09.00 WIB.

“Tersangka kini diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan selama 20 hari,” jelasnya.

Rihandani terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan pelunasan kredit di dua kantor cabang Bank BRI, yaitu di BRI Situmekar (2021-2023) dan BRI Sukabumi Utara (2023).

Modus yang dilakukannya adalah penyalahgunaan kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.770.097.675.

Atas perbuatannya, Rihandani didakwa berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” terang dia.

Selain itu, lanjut dia, secara subsider juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa
Perda Miras Disorot, Garis Sukabumi Raya Desak Penegakan Tegas

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:33 WIB