Rugikan Uang Negara Rp 1,7 Miliar, Eks Kepala Unit Bank BRI Ditangkap

Sabtu, 13 September 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi berhasil menangkap Rihandani, mantan atau eks Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara Bank BRI, yang telah menjadi buronan. Tersangka kasus korupsi ini ditangkap di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (12/09/2025) malam.

Penangkapan Rihandani dilakukan setelah ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono menjelaskan, tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

“Penangkapan ini didasarkan pada dua surat perintah yang dikeluarkan pada 12 September 2025,” ujar Hadrian, dalam keterangannya pada Sabtu (13/09/2025).

Setelah ditangkap, Rihandani sempat dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum akhirnya dibawa ke Kantor Kejari Kota Sukabumi pada Sabtu (13/09/2025) pukul 09.00 WIB.

“Tersangka kini diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan selama 20 hari,” jelasnya.

Rihandani terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan pelunasan kredit di dua kantor cabang Bank BRI, yaitu di BRI Situmekar (2021-2023) dan BRI Sukabumi Utara (2023).

Modus yang dilakukannya adalah penyalahgunaan kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.770.097.675.

Atas perbuatannya, Rihandani didakwa berdasarkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” terang dia.

Selain itu, lanjut dia, secara subsider juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:29 WIB

Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Berita Terbaru