JURNALSUKABUMI.COM – Sebuah kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang guru ngaji berinisial UMG (57) di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, telah menyita perhatian publik.
Laporan ini mendapatkan respons cepat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPT PPA) atau yang disebut OPSIGA Kecamatan Cibadak.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, tim OPSIGA Kecamatan Cibadak segera bergerak ke lapangan untuk melakukan asesmen awal terhadap kasus ini.
UMG, yang juga dikenal sebagai seorang amil sekaligus kepala madrasah, dilaporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RJ (15).
Laporan tersebut dilayangkan oleh DE (57), orang tua korban, pada 18 Juni 2025, dan telah diterima dengan nomor STBL/303/VI/2025/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar.
“Berdasarkan surat tersebut itulah, kami beserta Tim psikologis klinis, akan melakukan penjangkauan, pendampingan psikologis dan konselor kepada korban pada minggu ini,” ujar Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, Senin (21/07/2025).
Eki menyatakan keprihatinan yang mendalam atas insiden ini. Terlebih, di mana guru yang seyogyanya harus melindungi anak didiknya justru menjadi pelaku kejahatan.
DP3A berharap proses hukum terhadap UMG dapat berjalan terus. Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat luas bahwa setiap tindak kriminal akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum terus berjalan untuk menjadi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi yang lainnya,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












