JURNALSUKABUMI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan tidak senonoh yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Mei 2025, saat korban tengah berada di sebuah kedai dan diajak berkumpul oleh beberapa remaja sebayanya. Dalam kondisi yang diduga tidak sepenuhnya sadar, korban kemudian mengalami perlakuan yang tidak pantas.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga menemukan rekaman video yang memperlihatkan korban dalam kondisi tak berdaya dan menjadi objek perlakuan tidak senonoh.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasat Reskrim IPTU Hartono mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
“Kami telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi para terduga pelaku. Saat ini kasusnya telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Hartono, Rabu (4/6/2025).
Sebanyak empat remaja laki-laki yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mengingat mereka masih di bawah umur, penyelidikan dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban. Selain itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dilibatkan dalam proses hukum terhadap para terduga pelaku.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, adil, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak anak, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum,” tegas IPTU Hartono.
Polres Sukabumi memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak selama proses hukum berjalan.
Redaktur: Ujang Herlan











