Jadi Korban Tidak Senonoh oleh Empat Teman, Polisi Lakukan Penyidikan Intensif

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan tidak senonoh yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Mei 2025, saat korban tengah berada di sebuah kedai dan diajak berkumpul oleh beberapa remaja sebayanya. Dalam kondisi yang diduga tidak sepenuhnya sadar, korban kemudian mengalami perlakuan yang tidak pantas.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga menemukan rekaman video yang memperlihatkan korban dalam kondisi tak berdaya dan menjadi objek perlakuan tidak senonoh.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasat Reskrim IPTU Hartono mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban dan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

“Kami telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi para terduga pelaku. Saat ini kasusnya telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar IPTU Hartono, Rabu (4/6/2025).

Sebanyak empat remaja laki-laki yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mengingat mereka masih di bawah umur, penyelidikan dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban. Selain itu, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung dilibatkan dalam proses hukum terhadap para terduga pelaku.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, adil, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap hak-hak anak, baik sebagai korban maupun sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum,” tegas IPTU Hartono.

Polres Sukabumi memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak selama proses hukum berjalan.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta
Ada Keluarga Terjerat Narkoba, Jangan Diam! BNNK Sukabumi Siapkan Rehabilitasi Gratis
Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:32 WIB

41.479 Butir Obat Keras Disita Polisi, Nilainya Tembus Rp461 Juta

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Ada Keluarga Terjerat Narkoba, Jangan Diam! BNNK Sukabumi Siapkan Rehabilitasi Gratis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

Berita Terbaru